KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sekitar 100 guru honorer di Pamekasan akan dicabut insentif bulanannya. Mereka akan dinonaktifkan dari status guru honorer setelah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Fadlillah mengatakan, penonaktifan 100 guru tersebut masih akan dilakukan pada Juli ini, karena mereka baru diangkat sebagai PPPK pada Juni lalu.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan baru melantik 583 PPPK pada Juni lalu. Saat berstatus sebagai guru honorer, mereka selalu mendapatkan insentif bulanan. Nilainya Rp600 ribu setiap bulan. Dengan menjadi PPPK, otomatis mereka akan dikeluarkan sebagai penerima.
“Kami masih dalam masih melakukan verifikasi kepada 583 yang menerima insentif bulan, apabila yang bersangkutan menerima insentif bulanan, maka secara otomatis akan dikeluarkan,” paparnya, Minggu (9/7/2023).
Saat ini, prosesnya masih dalam tahap verifikasi. Sehingga masih memungkinkan akan bertambah.
Secara terperinci, untuk guru yang menerima insentif bulanan dari Pemkab Pamekasan terdiri dari 464 guru kelas, 162 guru pendidikan agama Islam (PAI), 87 guru PJOK, dan 291 guru honorer K2.
Pencairan insentif guru honorer biasanya dilakukan di awal bulan ke rekening masing-masing.
“Kami pastikan minggu ini bisa tuntas proses verifikasinya, sehingga insentif bulan kepada setiap guru penerima bisa segera dicairkan,” imbuhnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna