KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Dari 1.083.000 jiwa penduduk yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, terdapat 101.935 yang tidak jelas. Ketidakjelasannnya lantaran belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan Agus Suharyono mengungkapkan, terdapat 101.935 data penduduk yang tidak mengalami pergerakan selama 10 tahun. Sehingga, ada kemungkinan data tersebut bodong.
“Ada bebrapa faktor yang menyebabkan ratusan data itu tidak mengalami pergerakan, kemungkinan belum melakukan perekaman e-KTP dan belum dilakukan penghapusan nomor induk kependudukan (NIK) ganda,” ungkapnya, Minggu (18/9/2022).
Menurutnya, data tersebut yang menjadikan tidak tercapainya target 95 persen dari jumlah penduduk terdaftar dalam kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), untuk mencapai universal health coverge (UHC) di Bangkalan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa upaya untuk mendukung percepatan UHC tersebut. Salah satunya melakukan perekaman secara door to door ke masing-masing desa.
“Kami juga akan mengkonsultasikan tidak adanya pergerakan selama 10 tahun pada ratusan data itu ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Muhammad Khotib meminta agar data tersebut harus segera diperbaiki oleh Dispendukcapil. Dia mendorong, agar ada upaya jemput bola yang dilakukan.
“Data penduduk tersebut memang harus segera diperbaiki, artinya pemerintah daerah dalam hal ini Dispendukcapil harus jemput bola. Jangan hanya menunggu. Karena tidak bisa dipungkiri, masih banyak masyarakat yang tidak paham dan tidak menganggap penting data kependudukan itu,” pintanya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ada beberapa kendala yang menjadi penyebab ratusan ribu data itu tidak jelas. Salah satunya, minim kesadaran untuk melaporkan jika ada keluarga yang meninggal. Selain itu, karakteristik masyarakat Madura tidak akan mengurus data kependudukan jika tidak dibutuhkan.
“Misalnya jika ada keluarga yang meninggal dunia, masyarakat jarang melaporkan ke dispenduk, kecuali berkaitan dengan pembagian warisan dan lain sebagainya. Selain itu, masyarakat tidak akan melakukan perekaman e-KTP, sepanjang tidak dibutuhkan oleh lembaga pendidikan, contohnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi,” ujar Khotib.
Sedangkan adanya NIK ganda, dia menilai, saat ini sudah tidak mungkin terjadi. Sebab, saat ini KTP sudah berbasis elektronik.
“Bagi saya tidak ada istilah NIK ganda sekarang, yang ada adalah belum terekam dan tidak bergerak seperti sudah meninggal tapi belum dilaporkan itu,” kata Khotib.
INDIKASI DATA KEPENDUDUKAN BODONG
Data jumlah penduduk; 1.083.000 jiwa
Dicurigai tidak jelas/bodong; 101.935 jiwa
Indikasi; tidak terjadi pergerakan selama 10 tahun
Dampak; sulit tercapainya UHC 95 persn
FAKTOR TIDAK TERJADI PERGERAKAN
Tidak melakukan perekaman
NIK ganda belum dihapus
Minim kesadaran melaporkan kematian
Tidak mengurus e-KTP sebelum dibutugkan
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna