104 Sekolah di Sampang tanpa Kepala, Dewan Pendidikan Sarankan Bentuk Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepsek

Pendidikan5 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG Banyak sekolah di Kabupaten Sampang belum memiliki kepala definitif. Terutama di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Sedikitnya, ada 104 sekolah yang sampai saat ini jabatan kepala sekolahnya diisi oleh seorang pelaksana tugas (plt).

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan, Pengembangan Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Mohammad Imran. Dari 104 sekolah yang mengalami kekosongan kepala itu, satu di antaranya SMP dan 103 lainnya SD.

Menurut Imran, kekosongan kepala sekolah itu terjadi karena adanya aturan baru, di mana posisi kepala sekolah harus diisi oleh guru penggerak. Sementara di Sampang, saat ini belum ada guru yang berstatus guru penggerak. Kendati demikian, pihaknya berjanji akan segera mengisi kekosongan tersebut.

Imran mengungkapkan, saat ini terdapat 75 guru yang sedang mengikuti pendidikan guru penggerak. Pendidikan itu dilalui selama 9 bulan dan akan berakhir pada bulan Juni mendatang. Namun meski begitu, jumlah calon guru penggerak tersebut belum mampu menutupi seluruh kekosongan kepala sekolah.

Baca Juga:  MTsN 3 Pamekasan Libatkan Siswanya di SBBC untuk Implementasikan Kurikulum Merdeka

“Kekosongan itu karena aturan. Karena kepala sekolah harus diisi guru penggerak. Ya menunggu guru penggerak ini. Sekarang masih proses pendidikan. Nanti bulan Juni selesai,” terang Imran, Rabu (12/4/2023).

Di lain pihak, Ketua Dewan Pendidikan Sampang Achmad Mawardi berpendapat lain. Menurutnya, kekosongan kepala sekolah dapat diisi oleh seorang guru biasa. Bahkan guru yang belum memiliki sertifikat diklat kepala sekolah sekalipun bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah dapat membentuk tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.

Tim itu terdiri dari unsur sekretaris daerah (sekda), Disdik, Dewan Pendidikan dan pengawas sekolah. Tim itu dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau dalam hal ini sekda. Oleh karena itu, kata Mawardi, amanat Permendikbudristek tersebut harus dilaksanakan.

Baca Juga:  Prof. Dr. Achsanul Qosasi Beri Pesan Khusus untuk Wisudawan UNIBA Madura

“Di pasal 4 jelas bahwa dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak,” jelas Mawardi.

Mawardi menyebut, kekosongan kepala sekolah akan berdampak buruk pada beberapa aspek. Sebab, seorang plt tidak akan maksimal dalam mengelola sekolah. Karena selain harus berbagi waktu, mereka memiliki lebih dari satu tanggung jawab. Pembinaan terhadap murid juga tidak maksimal.

“Silakan bisa mengangkat kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak. Ini untuk mengatasi kekurangan kepala sekolah, sehingga tidak banyak plt kepala sekolah. Sembari menunggu hasil guru penggerak yang lulus nanti,” tutupnya.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *