KABAR MADURA | Terdapat 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep yang terbukti indisipliner. Bahkan, dua diantaranya sampai dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan, para ASN yang nakal dan tidak mematuhi aturan layak disanksi, agar jadi pelajaran bagi ASN lainnya.
“Ini perhatian bagi ASN yang lain, bisa saja ada yang dipecat lagi, dan diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Arifin, jika sanksi yang dijatuhkan hingga diberhentikan, berarti pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
“Dua orang yang sampai PTDH itu, karena persoalan pidana, berarti masuk kategori berat, mengenai orangnya dan dari instansi mana saja itu mohon maaf tidak bisa disebutkan,” terangnya.
Sementara, sembilan orang lainnya, masuk pada kategori sanksi ringan, sadang dan berat serta tidak sampai diberhentikan. Satu orang diberi sanksi ringan berupa teguran lisan, satu orang pernyataan tidak puas secara tertulis, tiga orang memdapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Terhadap enam orang lainnya mendapat sanksi berat, dua orang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dua orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, serta 2 orang dengan PTDH.
“Jika ada lagi, pasti akan kami tindak sesuai prosedur,” tegasnya.
Dia menambahkan, sebenarnya masing-masing instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya masing-masing. OPD berhak memberikan teguran dan evaluasi.
“Jadi, pertama itu kepala OPD-nya dulu yang melakukan evaluasi, baru nanti ke kami,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep Mohammad Hanafi menegaskan, bagi para ASN yang melanggar wajib diberikan sanksi tegas.
“Agar tidak terus terulang, maka pembinaan untuk pencegahan ASN yang nakal perlu dioptimalkan dari saat ini,” kata dia.
Data ASN yang telah dikenakan sanksi:
1. Sanksi ringan dua orang
2. Sanksi sedang tiga orang
3. Sanksi berat enam orang (dua diantaranya PTDH)
Total: 11 orang
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman