11 Kecamatan Dinilai Malas Bekerja, KPU Pamekasan Tahan Gaji PPK dan PPS

Politik, Pemilu649 views
Banner Iklan

KABAR MADURA |  Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai. Namun, hingga kini gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 11 kecamatan di Pamekasan, tidak kunjung dicairkan.

Tidak dicairkannya gaji penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan itu, lantaran PPK dan PPS dinilai malas bekerja. Akibatnya, dua bulan hak mereka tidak bisa diberikan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Fathor Rachman mengatakan, sampai saat ini, baik PPK maupun PPS belum menuntaskan kewajiban sebagai syarat pencairan gaji..

Kewajiban yang dimaksud Fathor, berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari semua kegiatan. Sebab dari semua kegiatan yang dilakukan, ada uang operasional yang telah dikeluarkan KPU untuk mendukung kegiatan PPK dan PPS pada Pemilu tahun ini.

“Gaji tersebut sampai saat ini belum dicairkan karena kewajibannya belum selesai,” ungkapnya, Kamis (4/4/2024)

Baca Juga:  Terbukti Jadi Saksi Parpol pada Pemilu 2024, Oknum ASN RSUD Smart Pamekasan Disanksi Sedang

Menurutnya, laporan tersebut sebagai landasan bagi KPU bahwa PPK dan PPS telah menyelesaikan segala kewajibannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut mulai dari adanya pertemuan, pelaksanaan rapat, hingga pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lebih lanjut Fathor mengungkapkan, sedikitnya ada dua kecamatan yang telah selesai membuat SPJ, yaitu PPK dan PPS Kecamatan Pakong dan Kecamatan Proppo.

Dia memastikan, seluruh PPK dan PPS di dua kecamatan itu sudah menerima gaji.

Fathor mengaku heran dengan SPJ yang hingga kini belum diterima KPU. Padahal form laporan sudah disediakan, PPK dan PPS hanya tinggal melampirkan bukti sebagaimana ketentuan laporan yang telah ditetapkan.

“Hanya ada satu penyebab laporan tersebut tidak dilakukan, yaitu karena faktor malas mengerjakan,” tandasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah berulangkali mengingatkan semua pihak, untuk membuat SPJ di bulan Maret lalu. Namun, peringatan dan himbauan yang dilakukan, sampai saat ini belum mendapatkan respon baik.

Baca Juga:  Ratusan TPS Rawan Konflik, Polres Pamekasan Tambah Personel Pengamanan

“Kami telah berulangkali mengingatkan, bahkan kami batasi akhir penyetoran di bulan Maret lalu,” tuturnya.

Dijelaskannya, jika sampai hari ini Kamis (4/4/2024) SPJ tersebut belum dilaporkan ke KPU, maka solusi terbaik, pihaknya akan memanggil semua PPK dan PPS, untuk dimintai keterangan sebagai langkah menyadarkan para petugas akan pentingnya laporan SPJ bagi KPU.

“Jika sampai akhir kontrak 4 April 2024 belum ada laporan, maka akan kami panggil ke KPU,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Waru, Moh Mursyid mengatakan, tidak dibuatnya laporan SPJ dikarenakan saat ini bulan Ramadan, sehingga kinerja semua petugas, baik PPK dan PPS tenaganya berkurang dalam melakukan kewajibannya.

Pihaknya mengaku siap bila dipanggil KPU, sebab semua perbuatan pasti ada resiko yang perlu dipertanggung jawabkan.

“Sekarang bulan puasa, jadi teman-teman malas untuk melakukan laporan meskipun hanya tinggal tanda tangan,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *