11 Tahun Ditunggu, Pemekaran Desa Kolo Kolo Harus Kandas

News64 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemekaran Desa Kolo Kolo di Kecamatan Arjasa, Sumenep, tidak diproses lebih jauh. Kehendak masyarakat pun terbentur dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Padahal, usulan pemekaran desa itu sudah ditunggu sejak 2012 lalu. Bahkan, DPRD Sumenep di tahun yang sama sudah memberikan rekomendasi kepada bupati Sumenep, melalui surat bernomor 188/78/435/050/2012.

Namun, rekomendasi itu pun tidak bisa dilanjutkan lantaran adanya undang-undang baru tersebut, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab dalam Undang-Undang 6/2014 itu, syarat desa boleh dimekarkan jika masing-masing desa hasil pemekaran harus berjumlah 6 ribu penduduk.

Sehingga keinginan pemekaran tidak sebatas karena geografis, salah satu alasan Desa Kolo Kolo ingin dimekarkan.

Baca Juga:  Hingga Triwulan Tiga, Pengadaan Alat Berat di Pamekasan Masih Buram

“Beberapa tahun lalu, Desa Kolo Kolo memang pernah mengusulkan pemekaran wilayah pada tahun 2012. Lalu kami memprosesnya saat itu juga, bahkan sudah diusulkan ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan evaluasi,” demikian penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf kepada Kabar Madura.

Setelah ada usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, lalu Pemprov Jatim mengevaluasi usulan tersebut. Namun pada akhirnya tidak bisa dilanjutkan lantaran usulan pemekaran desa itu terbentur Undang-Undang 6/2014.

“Maka dengan keputusan Pemprov Jatim yang tidak bisa memproses lebih lanjut karena terkendala Undang-Undang 6/2014 itu, maka tidak bisa dilanjutkan usulan pemekaran itu. Itu juga sudah berdasarkan evaluasi pemprov,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Pasar Tidak Diperbaiki

Dipaparkan Anwar, jika masih ingin  pemekaran, terlebih, jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 12 ribu, maka pihak desa harus mengusulkan pemekaran kembali. Sehingga ketika dimekarkan, menjadi 6 ribu penduduk per desa.

Lanjut Anwar, pihaknya tidak bisa memproses pengajuan pemekaran yang sebelumnya. Sehingga, jika masih mau ada pemekaran, maka harus ada pengajuan pemekaran yang baru.

“Jika saat ini umpamanya jumlah penduduknya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tegasnya.

Pewarta:Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *