KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan akan lakukan penyesuaian jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso melalui Kepala Bidang Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Mohammad Andi Purwanto mengungkapkan bahwa bukan menghapus, tapi melakukan penyesuaian dengan jumlah alokasi BLT DBHCHT yang tersedia tahun ini.
Di menambahkan, alokasi bantuan BLT DBHCHT tahun ini berjumlah sebanyak 22 ribu penerima. Namun, faktanya, berdasarkan data usulan yang masuk ke Dinsos Pamekasan, jumlahnya melebihi batas dengan keseluruhan jumlah total usulan, yakni ada sekitar 34.153 orang.
Dari usulan 34.153 yang diusulkan, alokasi untuk buruh tani berjumlah 30.740 orang. Sedangkan dari buruh pabrik rokok mencapai 3.413 orang. Jumlah buruh rokok itu diusulkan oleh perusahaan rokok.
Atas dasar jumlah alokasi bantuan yang tersedia, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan jumlah bantuan yang ada, yakni bakal mencoret 12.153 bakal calon penerima BLT DBHCHT.
Saat ini, ungkap Mohammad Andi Purwanto, jumlah usulan yang diterima mencapai 30 ribu lebih, itu pun belum diverifikasi. Hal itu dilakukan agar penerima bantuannya bisa tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ada.
“Alokasi bantuannya sebanyak 22 ribu, namun ternyata usulannya yang masuk 30 ribu-an dan itu pun usulannya belum selesai diverifikasi,” ungkapnya kepada Kabar Madura.
Usulan tersebut dapat dilakukan oleh dua sumber, yakni dari pemerintah desa dan perusahaan rokok, yang masing-masing dapat mengajukan buruh tani dan buruh pabrik rokok.
Tahun ini, usulan untuk penerima BLT DBHCHT sangat banyak. Padahal, pada beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang jumlah penerima bantuan serta patokan dalam mengusulkan penerima bantuan tersebut.
“Usulan itu dari desa dan perusahaan rokok, namun usulan tersebut melebihi target. Padahal, sebelumnya kami sudah sosialisasi bahwa jumlahnya sebanyak itu. Tidak hanya itu, kami memberikan gambaran bahwa patokannya tetap kepada penerima bantuan yang dulu,” jelasnya.
Untuk jumlah dana yang akan didapat penerima BLT DBHCHT sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, jika menyesuaikan atas peraturan bupati (perbup) Pamekasan.
Pewarta: KM71
Redaktur: Wawan A. Husna