15 Distributor Obat Dimintai Keterangan sebagai Jaminan Aman

KABARMADURA.ID | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar peredaran obat berbentuk sirop dihentikan. Termasuk kepada tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) tidak meresepkan obat cair tersebut kepada pasien. Imbauan itu sudah tiba di rumah sakit dan seluruh dinas kesehatan di Madura.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Sejak Rabu (19/10/2022), faskes, apotek, dokter sudah mendapatkan informasi tersebut. Dinas kesehatan dan rumah sakit di Madura juga sudah menyebar informasi mengenai larangan meresepkan obat cair tersebut kepada pasien.

 

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang salah satu yang telah mengambil langkah antisipasi. Seluruh dokter, terutama dokter spesialis anak telah diimbau untuk tidak memberikan resep obat cair. Sebagai gantinya, yaitu dengan memberikan resep obat puyer.

 

Selain itu, sebanyak 15 distributor obat telah dimintai surat keterangan, bahwa obat cair yang didistribusikan aman digunakan. Sampai saat ini, baru ada dua distributor yang telah menyampaikan surat keterangan. Surat itu sebagai jaminan bahwa obat itu aman digunakan.

 

“Kalau ternyata tidak aman, kami akan retur obat-obat itu,” ucap Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, dr. Agus Akhmadi, Kamis (20/10/2022).

 

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang dr. Abdulloh Najich juga mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah dengan menghentikan penggunaan obat cair.

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Pastikan Transparan dalam Verifikasi Calon Penerima BLT DBCHT

 

“Suratnya sudah keluar kemarin. Kami akan segera mengambil langkah-langkah dengan mengimbau seluruh stakeholder. Insyaallah besok,” ucapnya kepada Kabar Madura, Kamis (20/10/2022).

 

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan juga melakukan hal serupa. Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan Masyarakat Avira Sulistyowati, sembari menunggu keputusan resmi dari Kemenkes, diputuskanlah menghentikan penggunaan obat-obatan cair.

 

“Jadi kami bersurat kepada apotek untuk menghentikan sementara penjualan, tidak ada penarikan sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah, karena pemerintah saat ini masih melakukan investigasi, jadi tidak ada pengumuman resmi obat apa saja,” papar Avira, Kamis (20/10/2022).

 

Langkah preventif lainnya mengimbau tenaga kesehatan (nakes) melalui organisasi profesinya untuk mengedukasi. Namun untuk sementara, pemeriksaan secara berkala belum dilakukan, karena imbauan pelarangan penjualan obat cair kepada pasien itu baru disampaikan pada 20 Oktober 2022.

 

“Di Jawa Timur hanya ada dua rumah sakit rujukan dari penyakit tersebut (gangguan ginjal akut), yaitu Rumah Sakit dr. Soetomo dan Rumah Sakit dr. Syaiful Anwar. untuk penanganan sementara kami siap, tetapi apakah termasuk didalam penyakit Gagal Ginjal Akut harus diperiksa ke Surabaya,” tuturnya.

Baca Juga:  Inspirasi dari Magfiroh, Ketua FKWUB Pamekasan yang Meyakini Setiap Proses Aktualisasi Diri Berbuah Manis

 

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Agus Mulyono juga menegaskan bahwa sudah menyosialisasikan nakes, baik dokter, bidan, apotek, puskesmas, serta rumah sakit untuk tidak meresepkan obat cair pada pasien.

 

“Kemarin kami langsung gerak cepat mengikuti aturan itu dan langsung lakukan sosialisasi pada apotik serta lainnya tentang obat cair,” ujarnya.

 

“Untuk kewaspadaan dini dan cepat perlu hati-hati. Tetapi, tidak perlu khawatir, sambil menunggu kebijakan BBPOM. Semoga kita semua masyarakat tetap sehat,” imbuh Agus.

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Medik dan Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Martodirdjo (RSUD SMart) Pamekasan R.M Ramadhani menyampaikan, penggunaan obat cair kepada pasien masih digunakan kepada pasien yang berumur 10 tahun ke atas.

 

Sedangkan untuk usia di bawah umur 10 tahun, disesuaikan dengan edaran dari Dinkes Pamekasan. Mengenai ketersedian obat-obatan selain yang cair, diklaim cukup tersedia untuk melayani pasien. Yakni obat padat yang digerus atau puyer.

 

“Kami manajemen rumah sakit sudah menginstruksikan temen-temen pelayanan dan memberikan arahan kepada komite medik dan perkumpulan dokter spesialis,” urainya.

 

Reporter: Imam Mahdi, Khoyrul Umam Syarif, Ali Wafa

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *