KABARMADURA.ID | SAMPANG -Sejak Januari hingga Mei 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang mencatat terdapat belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sampang yang dipulangkan secara paksa (deportasi) dari negara perantauannya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Sampang Uriantono Triwibowo, melalui stafnya, Moh Zainuddin, para pejuang devisa yang dideportasi itu karena ilegal dan tertangkap oleh pihak keamanan di negara rantaunya.
Selain itu, Zain menjelaskan, ada yang melarikan diri lantaran sudah tidak ada kecocokan dengan majikannya. Sehingga pihak kedutaan menginformasikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) untuk dilakukan proses penjemputan. Untuk yang dari Sampang, dijemput di Bandara Juanda Surabaya.
“Sampai saat ini, sudah ada 15 orang PMI yang dideportasi dari negara rantaunya, kami hanya menjemput dari bandara setelah mendapat informasi dari pemprov,” paparnya, Kamis (8/6/2023).
Zain mengungkapkan, 15 PMI yang dideportasi itu; 14 orang tercatat bekerja di Malaysia dan satu orang tercatat bekerja di Arab Saudi, yang merupakan warga asal Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang. Sebelum dipulangkan paksa, ada di antara mereka yang sudah ditahan hingga dua tahun.
Kendati banyak PMI asal Sampang yang dideportasi, dia mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Disnaker hanya bisa memberikan motivasi dan mendorong agar berangkat dari jalur resmi, apabila ingin bekerja di luar negeri kembali. Serta akan membantu mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan jasa penyalur PMI.
Namun, lanjut Zain, jika mantan PMI itu tidak mau berangkat lagi, pihaknya juga sudah menyiapkan program pelatihan guna meningkatkan keterampilannya. Mengingat mayoritas PMI yang dipulangkan itu bekerja sebagai tukang bangunan.
“Kita bisa apa? Hanya sebatas mensosialisasikan agar PMI ini bisa berangkat dari jalur resmi, kami siap membantu dan memfasilitasi, dan menyiapkan program pelatihan,” dalihnya.
Kemudian saat disinggung soal data PMI yang dipulangkan paksa, Zain mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memastikan, sebab kedatangan mereka tidak terpantau dan diprediksi, terutama yang ilegal.
“Kalau di tahun 2022 lalu ada sekitar 25 PMI dideportasi (yang tercatat), sementara untuk tahun ini per Mei sudah tercatat 15 orang. Kemungkinan bertambah masih besar, sebab tutup tahun masih lama,” tukasnya
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman