15 Unit Perumahan di Pamekasan Tidak Terdeteksi Izinnya dan Dibiarkan Mangkrak

News236 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sebanyak 15 dari 42 unit perumahan di Pamekasan teridentifikasi tidak jelas izinnya. Bahkan bangunannya belum rampung namun sudah ditinggal pihak developer atau pengembangnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan Muharram menuturkan, arsip-arsip perizinan 15 unit perumahan itu tidak ditemukan, sehingga terindentifikasi perumahan yang tidak jelas.

“Kami masih menelusuri developer yang tidak jelas itu, karna berkas yang tersimpan tidak ada, belum tentu perumahan yang tidak jelas tersebut tidak berizin, namun perizinannya belum diketahui,” tegasnya.

Terkait kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diabaikan, menurut Muharram, karena bangunanya belum rampung 100 persen. Selain itu, jika menerapkan sesuai peraturan, yaitu menyelesaikan PSU terlebih dahulu sebelum selesai pembangunan rumah, dikhawatirkan rumahnya tidak terbangun. Karena menurutnya, para pengembang tidak semuanya bermodal lebih.

Baca Juga:  Proyek Rumdis RSUD Abuya Masih 0 Persen

“Kebanyakan pembangunannya belum selesai 100 persen. Ketika nanti sudah selesai, kami akan melimpahkan ke pemerintah daerah, termasuk lampu penerangan jalannya,” imbuh Muharram.

“Kalau menerapkan sepenuhnya regulasi yang ditetapkan, tidak akan ada pertumbuhan ekonomi, semua kabupaten yang menerapkan itu pasti ada toleransinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, kondisi tidak baik dalam bisnis properti di Pamekasan itu mendapat sorotan dari aktivis Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim). Mereka menduga proses perizinannya tidak benar.

Ketua Dear Jatim Faisol mengatakan, banyak pelanggaran kewajiban adanya aset PSU di wilayah perumahan yang dibangun dan diserahkan ke pemerintah. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Baca Juga:  Empat Provider Belum Bayar Retribusi, Diskominfo Pamekasan Yakin Target PAD Tower Akan Terpenuhi

Termasuk yang terkait Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Dengan begitu, Faisol ingin pemerintah langsung mengambil tindakan, tidak ikut mengabaikan pula.

“Kami juga mempertanyakan terkait legalitas izinnya, UKL UPL, dan izin IMB izin amdal lalinnya, ketika ada perumahan sudah tidak memenuhi regulasi yang ada kenapa kok izinnya keluar,” tutur Faisol.

 

Pewarta: KM69

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *