160 Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun di Pamekasan Masuk DPT Pemilu 2024

News, Pemilu38 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, terdapat 160 lansia berusia di atas 100 tahun. Sayangnya, dalam pencoblosan nanti, tidak ada layanan khusus bagi lansia di tempat pemungutan suara (TPS). 

Komisioner KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud, tidak adanya layanan khusus karena dari sisi regulasi yang mengaturnya. Kendati begitu, lansia akan dibantu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ketika nanti menemukan kesulitan di TPS.

Kharisma 2

“Kami masih menunggu peraturan KPU, sementara di regulasinya tidak ada pemungutan suara secara aktif dengan mendatangi penduduk atau warga yang ada di DPT tapi tidak bisa hadir dengan berbagai alasan, sehingga kami tetap menunggu di TPS,” paparnya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:  Penentuan Zona Wilayah Kampanye Belum Dilakukan, KPU Pamekasan: Menunggu Pemetaan TPS dan Penetapan DPT

Sebelumnya, KPU Pamekasan sudah menetapkan sebanyak  676.308 pemilih yang  masuk  DPT.  

Jika berdasarkan usia, jumlah pemilih berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 200.441. Kemudian usia 31 sampai 50 tahun sebanyak 267.420, usia pemilih 51 sampai 80 tahun sebanyak 196.279, pemilih usia 81 sampai 100 tahun sebanyak 12.008 dan pemilih umur di atas 100 tahun sebanyak 160.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pamekasan itu juga menjelaskan, untuk rekap DPT tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah dilakukan. Saat ini sedang proses rekap DPT secara nasional di KPU RI. 

Baca Juga:  Momentum Kebebasan Pers, Kapolres Pamekasan Dapat Penghargaan dari PWI

Sedangkan hasil dari penetapan DPT tingkat Jatim, tidak ada evaluasi untuk Pamekasan. Hasilnya masih sama dengan yang ditetapkan sebelumnya.

Sejauh ini, dari DPT 676.308 tersebut, sekitar 300 pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi datanya masih masuk di DPT. Saat ini masih dalam proses konsolidasi untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa (kades), karena tidak ada akta kematian.

“Data-data yang meninggal dunia tapi masuk di DPT itu kami tandai, ketika hari H, mereka tidak akan mendapatkan undangan, hanya saja kami tidak bisa menghapusnya, karena tidak ada data dukungnya,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *