KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memiliki program dana bergulir (dagulir). Program itu bertujuan memberdayakan pelaku usaha kecil. Kegiatannya berupa peminjaman dana untuk pengembangan usaha. Namun, belum semua dana yang dipinjam berhasil tertagih.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Kurnia Sufartina menuturkan, program dagulir telah berjalan sejak tahun 2001. Total dana yang belum tertagih hingga saat ini mencapai Rp4 miliar.
“Jumlah itu akumulasi dari tahun 2001. Nasabahnya lebih dari 200 orang,” ucapnya, Senin (3/10/2022).
Wanita yang lebih akrab dipanggil Tina itu mengatakan, upaya penagihan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pamekasan.
Meski begitu, Tina menyebut, upayanya dalam menagih pinjaman dagulir kepada nasabah telah banyak membuahkan hasil. Sebab, sebelumnya jumlah tagihan dagulir sempat mencapai Rp7 miliar. Besarnya tagihan itu akibat sistem yang diterapkan di masa lalu kurang ketat.
“Karena dulu kurang begitu ketat. Ada yang tanpa jaminan. Kalau sekarang jaminan harus sertifikat tanah,” terangnya.
Tina menambahkan, sejak awal tahun 2022, nasabah dagulir baru bertambah satu orang. Yakni warga Desa Meteng, Kecamatan Omben. Dana yang dipinjam sebesar Rp20 juta. Tidak lama lagi nasabah dagulir akan bertambah. Sebab, pihaknya baru saja menyurvei calon nasabah baru.
Dagulir sendiri merupakan pinjaman kredit dengan agunan. Program ini khusus pelaku usaha kecil dan koperasi. Bagi pelaku usaha kecil, limit pinjaman sebesar Rp150 juta. Sementara untuk koperasi limitnya Rp300 juta. Bunga yang harus dibayar setiap tahunnya yaitu 6 persen.
“Bunga itu nanti dibagi. Satu persen untuk Bank Jatim sebagai penyalur. Tiga persen untuk PAD (pendapatan asli daerah, red). Dua persen untuk operasional di sini,” tutup Tina.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna