26 Warga Keluar dari DPT Pamekasan

Pemilu54 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Puluhan pemilih di Pamekasan keluar dari daftar pemilih tetap (DPT). Mereka lebih memilih di tempat lain dengan alasan tugas kerja, belajar atau menempuh pendidikan di daerah tertentu. Sedikitnya, ada 26 warga dan 46 warga luar daerah yang masuk ke DPT Pamekasan.  Hal tersebut diungkapkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Ibnu Hasan, Minggu (17/9/2023). 

Dia mengaku, data itu berdasar hasil inventarisasi selama Agustus tahun ini. Selama masih dibuka tahapan daftar pemilih tambahan (DPTB) tidak satu pun warga mendatangi instansinya. Padahal, perpindahan melalui DPTB cukup banyak alternatifnya. Salah satunya, bisa langsung melalui panitia pemilih kecamatan (PPK) maupun proses secara online sesuai halaman yang sudah tersedia di KPU. 

Baca Juga:  Oknum ASN RSUD SMart Pamekasan yang Jadi Saksi Parpol di Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Belum Disanksi

“Intinya, data kami berasal dari sistem informasi data pemilih (sidalih),” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Menurutnya, 26 warga yang keluar dari DPT Pamekasan dan memilih tempat lain sejauh ini belum bisa terdeteksi. Terutama mengenai lokasi puluhan warga tersebut. Namun, khusus pemilih luar yang pindah ke Pamekasan bisa terdeteksi. Yakni, terdeteksi di 7 kecamatan. Meliputi, Kecamatan Larangan, Tlanakan, Pademawu, Pamekasan, Pakong, Waru dan Pasean. 

“Jadi yang 46 orang itu tercatat di 16 desa, 27 tempat pemungutan suara (TPS) dan 7 kecamatan. Untuk yang keluar, lokasinya dimana belum muncul di Sidalih” ucapnya. 

Baca Juga:  Khairul Umam: Kabar Madura Representasi Berita Semua Kalangan

Sekedar diketahui, jumlah DPT Pamekasan 676.308 sudah ditetapkan sejak Juni kemarin. Meski demikian, bisa dipastikan ada pengurangan dan penambahan, baik dari usia pemilih pemula maupun masyarakat yang masuk kategori lanjut usia (lansia). Kemudian, setelah H-7 pemilihan bisa diketahui jumlah totalnya. Sebab DPTB masih berlangsung hingga seminggu dengan alasan berdasar pada regulasi pelaksanaan pemilu. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *