260 Koperasi di Sumenep Dihapus Lantaran Tidak Aktif

News102 views

KABARMADURA.ID | SUMENEPBanyak koperasi di Kabupaten Sumenep tidak menjalankan prinsip koperasi dengan baik, akhirnya tidak aktif alias mandek. Dari 1.600 hanya terdapat 60 koperasi yang aktif di kabupaten berjuluk Kota Keris itu. Bahkan, ketidakaktifan tersebut juga berimbas pada penghapusan 260 lebih koperasi di kabupaten ujung timur Pulau Madura tersebut. 

Pengawas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Moh. Bahar mengakui bahwa banyak koperasi yang nakal, sehingga banyak yang tidak aktif. Salah satu persoalannya karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Idelannya, koperasi melakukan RAT satu tahun sekali. 

Selain RAT, kata Bahar, koperasi yang tidak aktif biasanya juga tidak memenuhi simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya. “Ini menjadi evaluasi bagi kami,” katanya kepada Kabar Madura, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Verifikasi DTKS di Pamekasan Terhambat Anggaran

Dia berjanji, akan membenahi koperasi-koperasi yang nakal itu. Koperasi yang tidak aktif akan diaktifkan kembali. Sehingga, perekonomian masyarakat akan bisa hidup. “Pendekatan persuasif perlu dilakukan. InsyaAllah ke depan lebih banyak, ini masih diusahakan,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, untuk sasaran koperasi yang akan aktif ada di kepulauan, Kecamatan Pragaan, Kota dan wilayah lainnya. “Memang semuanya membutuhkan proses untuk dibenahi,” kata dia.

Bahar menegaskan bahwa koperasi didirikan untuk tujuan mensejahterakan para anggotanya. Untuk itulah, koperasi disebut sebagai gerakan ekonomi rakyat yang para anggotanya merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki tujuan yang sama yaitu kepentingan ekonomi. 

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Tunggu Keputusan Kementan RI, Terkait Tambahan Pupuk Bersubsidi

Dengan demikian, lanjut Bahar, jika anggota koperasi satu sama lainnya tidak kompak, maka akan merugikan semuanya. Karenanya, dia mengimbau agar para pengurus dan anggota koperasi yang belum melaksanakan RAT untuk dan harus segera melaksanakan. 

“Menyelesaikan RAT merupakan aturan atau amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992,” tegasnya.

Total Koperasi

1.600 Koperasi

60 Koperasi Aktif

260 Koperasi Dihapus

Sasaran Pengaktifan Koperasi

Kepulauan

Kecamatan Pragaan

Kecamatan Kota

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Moh. Hasanuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *