KABARMADURA.ID | SAMPANG -Puluhan puskesmas pembantu (pustu) di Kabupaten Sampang tidak mengantongi sertifikat kepemilikan lahan. Dari 59 pustu yang ada, hanya 30 pustu yang memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
Kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Aset, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, tanah yang ditempati pustu di setiap kecamatan di Sampang hanya sebagian yang memiliki legalitas kepemilikan.
“Hanya 30 yang mengantongi sertifikat kepemilikan, sedangkan yang tidak bersertifikat itu sebanyak 29 tanah,” jelasnya kepada Kabar Madura, Kamis (7/9/2023).
Namun, pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran terkait 29 lahan itu bisa ditempati pustu. Hal ini akan dilakukan biar tidak muncul sengketa di kemudian hari.
“Kami akan melakukan penelusuran 29 tanah yang tidak bersertifikat itu, karena ini sangat penting, apalagi kan sengketa ini rawan di tengah-tengah masyarakat,” tambah Bambang.
Dia beranggapan, tanah yang ditempati puskesmas itu kemungkinan hasil membeli dari warga atau tanah hibah yang diberikan kepada pemerintah kabupaten (pemkab).
“Kami akan menanyakan, kalau semisal dulu tanah itu hasil membeli, saya akan minta dokumennya. Kalau tanah hibah, saya akan minta surat penerimaan tanah hibah itu,” tegasnya.
Sementara Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai 29 bidang tanah yang ditempati pustu itu tidak bersertifikat kepemilikan.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman