3 Bacaleg Hanura Sumenep Tidak Perbaiki Berkas Pencalonan, Salah Satunya Guru Sertifikasi

News, Pemilu149 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Tiga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumenep harus mengurungkan niatnya untuk berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Mereka diketahui tidak melakukan perbaikan pada berkas syarat pencalonan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Sumenep Imam Supandi mengatakan, salah satu dari tiga orang itu memilih tidak memperbaiki berkas lantaran berstatus guru sertifikasi.

Banner Iklan

“Tiga orang (tidak dilakukan perbaikan), di antaranya itu karena (guru) sertifikasi. Berarti, (ada) 47 (bacaleg) yang kami verifikasikan kemarin,” jawabnya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Kamis (13/7/2023).

Namun, dia enggan menyebutkan nama bacaleg dan daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. Kemudian, Supandi juga tidak mau menguraikan penyebab dua nama lainnya tidak memperbaiki berkas pencalonan.

Baca Juga:  HMI Sumenep Tengarai BHC Langgar Aturan Sempadan Sungai

Kendati demikian, Supandi tetap optimistis partainya bisa menambah perolehan kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Sebab, selain mayoritas dihuni bacaleg perempuan, tiga anggota Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) DPRD Sumenep tetap maju dari Partai Hanura.

Ketiga incumbent tersebut adalah M. Ramzi (Dapil III), Saefudin (Dapil VII), dan Melly Sufianti (Dapil V), yang terdampak pemekaran dapil pada Pemilu 2024 nanti.

Diketahui, Dapil V sebelumnya meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Batuputih, dan Gapura. Namun pada pileg mendatang, dapil tersebut berubah menjadi Dapil VI dengan berkurang Batuputih, yang masuk Dapil V bersama Manding dan Dasuk.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ingatkan Warga Tidak Bergantung Pemerintah untuk Sertifikasi Tanah

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama membenarkan bahwa status guru sertifikasi terhalang pasal 9 Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa bacaleg bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Ya masuk. Karena, masuk ke yang di-block itu (dari) redaksi atau kata-kata di atas,” jawabnya.

Pewarta: Syahid Mujtahidy

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *