3 Desa di Sampang Berhasil Capai Status Mandiri

News224 views
Banner Iklan

KABARMADUR.ID | SAMPANG-Indeks desa membangun (IDM) mengklasifikasi desa dalam lima status, yakni, desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Status tertinggi yaitu desa mandiri. Di Kabupaten Sampang, hanya terdapat tiga desa yang berstatus mandiri.

Tiga desa mandiri itu pun baru ditetapkan di akhir tahun 2022 lalu. Tiga desa tersebut yaitu, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates; Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan; dan Desa Jelgung, Kecamatan Robatal. Ketiga desa tersebut naik level dari desa maju.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Taufiqurrachman menuturkan, desa mandiri merupakan desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar.

Pelayanan dasar itu meliputi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik. Indikator itu berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Akan Surati Kemenhub RI Soal Alih Aset Pelabuhan Taddan

“Penetapan desa mandiri ini berdasarkan keputusan menteri desa nomor 80 tahun 2022,” ungkap Taufiq.

Dengan adanya tiga desa mandiri, maka desa berstatus maju di Kabupaten Sampang sebanyak 36 desa. Sementara desa berstatus berkembang sebanyak 241 desa. Untungnya, sejak tahun 2020 sudah tidak ada lagi desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal di Kota Bahari itu.

Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan, ada beberapa keuntungan bagi desa yang telah berstatus mandiri. Antara lain, pencairan dana desa (DD) hanya dilakukan dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen. Selain desa mandiri, pencairan DD dilakukan tiga tahap.

Baca Juga:  Tahun Ini, Hanya 4 Desa di Sumenep yang Akan Terima Program Pengembangan BUMDes

Keuntungan lainnya, imbuh Taufiq, desa mandiri mendapatkan dukungan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp100 juta. Kemudian dari Pemerintah setempat  juga dapat bantuan keuangan sebesar Rp100 juta.

“Bantuan keuangan itu untuk pengembangan badan usaha milik desa,” terangnya.

Taufiq menyebutkan, ada tiga indikator dalam menentukan nilai IDM. Yakni, indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE), dan indeks ketahanan lingkungan (IKL). Verifikasi IDM itu dilakukan oleh DPMD Sampang. Kemudian diajukan ke Pemprov Jatim dan ditetapkan kementerian.

“Tapi kami menilainya tidak boleh asal. Ada rumusnya. Dan akan ketahuan bila ternyata tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *