31 Situs Cagar Budaya Pamekasan belum Diakui Pemprov

News114 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari 32 cagar budaya di Pamekasan, hanya ada satu yang diakui di tingkat provinsi, yakni situs makam Runggosukowati.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini.

Banner Iklan

Ia mengatakan, proses pengajuan ke provinsi setiap tahun dilakukan. Namun, proses penyeleksiannya sangat ketat. Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang bisa membuat cagar budaya tersebut bisa diakui di tingkat provinsi. Salah satunya seperti usia benda yang sudah capai puluhan tahun.

“Tidak hanya usianya yang dijadikan acuan untuk diakui di tingkat provinsi. Tapi  ada juga beberapa hal kriteria lainnya, seperti sejarah situsnya seperti apa,” ungkap Zaini kepada Kabar Madura, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:  Kapus Teja Pamekasan Pasrah, Ngaku Siap Digeser

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, diperlukan sosialisasi dan penyampaian secara objektif terkait keberadaan seluruh cagar budaya di Pamekasan. Pasalnya, hal itu bisa membuat provinsi lebih detail dan tahu terkait keberadaan cagar budaya di bumi Ratu Pamellingan.

Dikatakannya, keberadaan cagar budaya di Pamekasan tidak pernah lepas dari sejarah kota yang berjuluk Gerbang Salam ini. Untuk itu, pihaknya menekankan  puluhan cagar budaya itu lestari sesuai dengan keotentikannya.

“Provinsi tentu melihat hal yang berhubungan dengan Pamekasan, dan selama ini yang cukup terkenal adalah Makam Runggosukowati. Jadi perlu sosialisasi dan penyampaian secara objektif lagi terkait keberadaan cagar budaya di Pamekasan. Kita punya hak untuk mengajukannya ke provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diskan Sampang Komitmen Tingkatkan SDM Pembudidaya Ikan

Adapun 32 cagar budaya yang terdata itu, rinciannya adalah cagar budaya bangunan terdiri 11 macam, cagar budaya situs ada 14 macam, dan cagar budaya barang atau benda 7 macam.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *