KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari 32 cagar budaya di Pamekasan, hanya ada satu yang diakui di tingkat provinsi, yakni situs makam Runggosukowati.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini.
Ia mengatakan, proses pengajuan ke provinsi setiap tahun dilakukan. Namun, proses penyeleksiannya sangat ketat. Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang bisa membuat cagar budaya tersebut bisa diakui di tingkat provinsi. Salah satunya seperti usia benda yang sudah capai puluhan tahun.
“Tidak hanya usianya yang dijadikan acuan untuk diakui di tingkat provinsi. Tapi ada juga beberapa hal kriteria lainnya, seperti sejarah situsnya seperti apa,” ungkap Zaini kepada Kabar Madura, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, diperlukan sosialisasi dan penyampaian secara objektif terkait keberadaan seluruh cagar budaya di Pamekasan. Pasalnya, hal itu bisa membuat provinsi lebih detail dan tahu terkait keberadaan cagar budaya di bumi Ratu Pamellingan.
Dikatakannya, keberadaan cagar budaya di Pamekasan tidak pernah lepas dari sejarah kota yang berjuluk Gerbang Salam ini. Untuk itu, pihaknya menekankan puluhan cagar budaya itu lestari sesuai dengan keotentikannya.
“Provinsi tentu melihat hal yang berhubungan dengan Pamekasan, dan selama ini yang cukup terkenal adalah Makam Runggosukowati. Jadi perlu sosialisasi dan penyampaian secara objektif lagi terkait keberadaan cagar budaya di Pamekasan. Kita punya hak untuk mengajukannya ke provinsi,” ungkapnya.
Adapun 32 cagar budaya yang terdata itu, rinciannya adalah cagar budaya bangunan terdiri 11 macam, cagar budaya situs ada 14 macam, dan cagar budaya barang atau benda 7 macam.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna