347 Koperasi di Pamekasan Mati Akan Diupayakan Hidup Kembali

News16 views

KABAR MADURA | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan sampai saat ini belum merencanakan pembubaran 347 koperasi yang berstatus tidak aktif di Pamekasan.

Kepala Bidang  Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Baihaki menuturkan, sejauh ini tidak ada pembahasan atau keputusan pembubaran terhadap koperasi oleh pemerintah. Alasannya, keputusan pembubaran bukan jalan terbaik dalam membangun usaha koperasi lebih maju.

Diskop UKM dan Naker Pamekasan masih berupaya memberikan pendampingan dan pembinaan untuk memulihkannya, mulai dari cara mengelola koperasi hingga menjaga kesehatan koperasi.

“Sejauh ini belum ada yang dibubarkan oleh pemerintah, untuk pemulihan, kami tetap berupaya dengan pendampingan dan pembinaan” tuturnya, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Dihantui Prokesra untuk Capai Target PAD

Dari kegiatan itu, pihaknya akan mengetahui keinginan koperasi terkait rencana pembubaran hingga perkembangan koperasi berikutnya.

Selain keputusan pemerintah, menurut Baihaki, pembubaran koperasi bisa dilakukan apabila tidak ada utang piutang, serta anggota koperasi melaksanakan RAT dalam rangka menginginkan pembubaran.

“Pada prinsipnya harus oleh anggota, karena koperasi itu, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,” kata Baihaki.

Hingga saat ini terdeteksi 347 koperasi dengan status tidak aktif dari total 791 koperasi di Pamekasan. Data tersebut diperbaharui terakhir sebelum tahun 2023 lalu. Koperasi itu dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan tugas wajib koperasi sesuai peraturan, seperti melakukan kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).

Baca Juga:  Gugat Cerai di Pamekasan Mendominasi, Aktivis Perempuan: Bentuk Kemandirian dan Keberanian Perempuan

Sementara itu, Bendahara Umum Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pegawai Pertanian Kabupaten (Pertakab) Pamekasan Akhmad Muzakki mengatakan, kondisi yang dialami 347 koperasi itu sebaiknya diberi pendampingan khusus, agar dari jumlah tersebut ada sebagian koperasi yang bisa aktif kembali.

Menurutnya, hadirnya koperasi dapat memberikan manfaat yang luar biasa, seperti dapat memberikan pinjaman modal usaha dan beberapa keperluan lainnya dari setiap anggota koperasi.

Namun jika ada beberapa koperasi yang mungkin tidak mengalami kemajuan pasca pendampingan, maka perlu untuk dipertimbangkan.

“Kalau bisa jangan langsung dibubarkan, mending dilakukan pendampingan khusus, karena manfaat koperasi sangat banyak,” katanya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *