39 Ribu Warga Pamekasan Masuk Kategori Miskin Ekstrem

News343 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan mencatat, terdapat 39 ribu orang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Jumlah tersebut berasal dari total 857 ribu jumlah penduduk Pamekasan. 

Warga tersebut masuk kategori miskin ekstrem karena tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mulai dari makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan. Selain itu, akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, kesulitan mendapat akses pada layanan sosial.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat, melalui stafnya, Andi Purwanto menyampaikan bahwa data itu sudah diselaraskan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Sedangkan progresnya sudah disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Riset Daerah (Baperida) Pamekasan. Hal itu supaya langkah strategisnya sesuai dengan kewenangannya bisa dimaksimalkan. Karena pada tahun 2024, angka 39 ribu kemiskinan ekstrem secara nasional ditargetkan tuntas. 

Baca Juga:  Hak Pilih OGDJ Bersyarat, Dinsos Pamekasan Klaim Belum Ada Usulan dari Pihak Keluarga

“Target pemerintah pusat angka 39 ribu tersebut harus terentaskan pada tahun 2024,” paparnya, Minggu (18/6/2023). 

Dia memaparkan, untuk kemiskinan ekstrem, standarnya berasal dari Bank Dunia. Berbeda dengan data kemiskinan Pamekasan yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Jika berdasar BPS, jumlah penduduk miskin di Pamekasan sebanyak 126 ribu jiwa atau setara dengan 13 persen jumlah penduduk Pamekasan. 

Sementara itu, Kepala Baperida Pamekasan Sigit Priyono menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem ialah yang kesehariannya hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tidak lebih dari 1,9 USD atau sekitar Rp28 ribu. 

Oleh karena itu, ada beberapa rencana yang sudah dilakukannya, di antaranya;  pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako. Bantuan sosial khusus seperti bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), bantuan sosial tunai dan  bansos reguler.

Baca Juga:  Puluhan Usulan Calon Penerima BLT DBHCHT di Pamekasan Dicoret

Kemudian, pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas.

“Akhir tahun kemarin sudah ada rencana aksi tahunan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem,” ulasnya.

Tidak cukup itu, sinergi kebijakan peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak terus dirancang dan diimplementasikan oleh Pemkab Pamekasan. 

 “Pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan juga menjadi konsentrasi kami,” tegas Sigit.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *