46 ASN Ambil Cuti Haji, BKPSDM Sampang Pastikan Tidak Akan Ganggu Pelayanan

News215 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG -Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang menyebut sebanyak 46 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan cuti untuk menjalankan ibadah haji.

Namun, Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat mengungkapkan, cutinya sejumlah ASN itu tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Sampang. Sebab, untuk ASN yang menjadi pejabat struktural diusulkan ada pelaksana harian (Plh).

Banner Iklan

“ASN yang cuti haji tahun ini ada 46 orang. Tapi proses pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seperti biasanya, karena mereka cuti besar melaksanakan ibadah haji,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:  Kirab Maskot Sukses & Meriah, KPU Sampang Harapkan Pilkada Menyenangkan

Pria yang akrab disapa Yoyok itu memaparkan, dari 46 orang yang ambil cuti haji, ada empat kepala bidang (kabid) dan selebihnya terdiri dari jabatan guru, pelaksana, dan fungsional. Cuti haji khusus ASN ini, tambahnya, berlaku selama dua bulan atau 60 hari.

Adapun dasar pengambilan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“Cuti haji ini terhitung dari tanggal 23 Mei hingga 23 Juli 2023 mendatang atau selama dua bulan ke depan,” imbuh Yoyok.

Baca Juga:  BPKBD Pamekasan: Tidak Ada Kendaraan Dinas Rusak Rangka

Dia juga menjelaskan, untuk hak-hak dari ASN yang mengambil cuti haji tetap diterima seperti biasanya, yakni berupa gaji, tunjangan, dan lainnya.

“Untuk hak-haknya ASN yang cuti haji ini tetap, karena itu sudah diatur dalam ketentuannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ASN yang mengambil cuti haji itu sudah diberangkat pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu, bersamaan dengan rombongan calon jemaah haji  (CJH) lainnya di Sampang yang lainnya. 

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *