KABARMADURA.ID, PAMEKASAN -Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan mencatat, 23 layanan yang tersedia, 5 instansi belum membuka layanan secara tatap muka sebab pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan Supriyanto menyampaikan, keputusan penerapan kerja 50 persen di PPKM level 2 diterapkan di MPP, semisal yang awalnya pelayanan dilakukan oleh 2 orang, maka di masa PPKM hanya dilayani 1 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes).
“Layanan seperti biasa, insya Allah 50% sesuai ketentuan, kami siapkan full pelayanan setelah tidak PPKM,” paparnya, Kamis (2/9/2021).
Sementara itu, 5 instansi yang tidak melakukan layanan di antaranya; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, Pajak, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Instansi vertikal atau bumn selama PPKM ada 4 yang buka, untuk yang perangkat daerah, ada 14 organisasi perangkat daerah yang buka layanan,” ulasnya. (rul/maf)