6 Titik CCTV Intai Pelanggar Lalin di Pamekasan, Benarkah?

Headline, News3,401 views

KABARMADURA.ID | Pamekasan — Tilang elektronik langsung berlaku. Itu setelah muncul kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia menginstruksikan agar jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak menjatuhi bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas kepada pengendara secara manual.

Larangan tersebut terjadi pada tahun lalu. Tepatnya Oktober 2022. Bahkan, polisi dilarang menerapkan tilang secara manual. Kini, ada perkembangan terbaru.

Sejak dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, larangan tersebut bukan berarti menghilangkan penggunaan ETLE. Surat tertanggal 12 April 2023 ini menegaskan kembalinya penerapan tilang manual.

Meski begitu, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap diberlakukan. Tilang manual kembali dilakukan, sasarannya ialah pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila

Setidaknya, ada enam titik lampu merah di Pamekasan yang diisukan terpantau CCTV. Isu ini menyebar luas di grup WhatsApp. Keenam titik tersebut, ialah sebagai berikut:

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
  1. Perempatan Gadin.
  2. Perempatan jalan Jokotole kantor perpustakaan.
  3. Gurem di dua pertigaan.
  4. Pertigaan terminal Bugih (Jalan Pintu Gerbang).
  5. Perempatan Asri (Jalan Jalmak dan Panempan).
  6. Pertigaan terminal ceguk.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir memastikan isu tersebut hoaks. Sebab, CCTV belum terpasang di lalin di Kabupaten Pamekasan. Kendati demikian, pihaknya menekankan agar masyarakat tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Baca Juga:  Konflik Lahan Yayasan Pendidikan Milik Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *