KABARMADURA.ID | Pamekasan — Tilang elektronik langsung berlaku. Itu setelah muncul kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia menginstruksikan agar jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) tidak menjatuhi bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas kepada pengendara secara manual.
Larangan tersebut terjadi pada tahun lalu. Tepatnya Oktober 2022. Bahkan, polisi dilarang menerapkan tilang secara manual. Kini, ada perkembangan terbaru.
Sejak dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, larangan tersebut bukan berarti menghilangkan penggunaan ETLE. Surat tertanggal 12 April 2023 ini menegaskan kembalinya penerapan tilang manual.
Meski begitu, kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap diberlakukan. Tilang manual kembali dilakukan, sasarannya ialah pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE.
Setidaknya, ada enam titik lampu merah di Pamekasan yang diisukan terpantau CCTV. Isu ini menyebar luas di grup WhatsApp. Keenam titik tersebut, ialah sebagai berikut:
- Perempatan Gadin.
- Perempatan jalan Jokotole kantor perpustakaan.
- Gurem di dua pertigaan.
- Pertigaan terminal Bugih (Jalan Pintu Gerbang).
- Perempatan Asri (Jalan Jalmak dan Panempan).
- Pertigaan terminal ceguk.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir memastikan isu tersebut hoaks. Sebab, CCTV belum terpasang di lalin di Kabupaten Pamekasan. Kendati demikian, pihaknya menekankan agar masyarakat tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman