KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kendati sudah menerima surat keputusan (SK) inpassing, guru non-PNS di bawah naungan Kemenag Sumenep belum menerima gaji setara aparatur sipil negara (ASN). Hanya sekitar 10 persen yang gajinya dicairkan setara ASN.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Sadiq mengatakan, guru yang mendapatkan SK inpassing adalah guru non–PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan menerima tunjangan profesi guru (TPG). Di Sumenep, jumlahnya sekitar 700 guru.
“Yang pencairannya terealisasi (setara PNS, red) hanya sekitar 10 persen dari sebanyak 700 guru itu,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Sebelumnya, sudah ada edaran dari Kemenag RI untuk segera mengajukan SK inpassing bagi guru. Sebabm SK tersebut yang menjadikan guru non-PNS tersebut mendapatkan penyetaraan jabatan fungsional setara PNS.
Sedangkan 10 persen guru yang gajinya sudah setara PNS, mereka sudah mendapatkan SK inpassing sebelumnya, sebelum ada edaran serentak mengenai SK inpassing seluruh guru yang mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). “Sisanya sebanyak 90 persen masih masih belum ada pencairan inpassing guru,” paparnya.
Sadiq belum dapat memastikan mengenai waktu pencairannya, karena menunggu juknis selanjutnya
“Untuk realisasinya masih belum ada pencairan, belum ada juknis dari pemerintah pusat (Kemenag RI),” tegas dia.
Dalam realisasinya nanti, guru dengan serdik akan mendapatkan Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan yang sudah mendapatkan SK inpassing, mendapatkan gaji setara dengan gaji pokok PNS, yakni golongan IIIA sekitar Rp2.579.400-Rp4.236.400.
“Jikalau sudah ada juknis mengenai pencairan inpassing guru nanti akan diumumkan di setiap sekolah madrasah,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna