630 IKM di Sampang Belum Urus Izin Usaha

News69 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Sejak 2019, pemerintah memberlakukan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem tersebut berfungsi untuk mempercepat penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Di Kabupaten Sampang, sistem itu mulai diberlakukan pada 2022.

Penyuluh Perindustrian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menjelaskan, SIINas diperlukan bagi industri yang hendak mengurus izin operasional setelah usahanya terdaftar di online single submission (OSS).

“OSS itu kan izin berusaha. Industri yang sudah punya OSS, kan belum tentu sudah beroperasi. Untuk mengisi data mengenai usahanya, pabriknya, luasnya dan sebagainya itu dimasukkan di SIINas. Setelah itu, keluarlah izin usaha industri,” jelasnya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Penghapusan Kelas BPJS Tidak Bisa Langsung Diterapkan Faskes

Salah satu manfaat terdaftar di SIINas, lanjut Irwan, pelaku industri kecil menengah (IKM) berpeluang memperoleh beragam program dari Kementerian Perindustrian. Salah satunya, program restrukturisasi mesin. IKM dapat kompensasi sebesar 45 persen dari nilai beli mesin yang dipakai.

Untuk mengurus SIINas dapat dilakukan secara mandiri tanpa dipungut biaya. Namun, Diskoperindag akan menggelar workshop untuk sosialisasi pendaftaran SIINas. Sayangnya, peserta workshop itu bersifat terbatas. Hanya untuk 20 IKM yang diundang secara acak saja.

“Kami akan gelar workshop pada bulan Maret nanti. Tapi terbatas untuk 20 IKM saja. Karena anggarannya terbatas, hanya Rp15 juta,” sambung Irwan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Masih Menunggu Kepastian Target SIINas dari Pemprov Jawa Timur

Irwan menyebut, pada 2022 lalu, sebanyak 25 IKM telah mendaftar SIINas. Pihaknya, dituntut untuk mendorong IKM agar mendaftar SIINas. Dalam setahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menargetkan minimal 10 IKM di Sampang yang telah mendaftar SIINas.

Disampaikan Irwan, dalam data OSS, terdapat 630 IKM di Kabupaten Sampang yang telah terdaftar, namun belum mengurus SIINas. Mereka masuk ke dalam daftar tunggu pengurusan SIINas. Di antara mereka, diundang sebanyak 20 orang untuk mengikuti workshop.

“Sejauh tahun 2023 ini, sudah ada dua IKM yang mendaftar SIINas,” tutupnya.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *