73 PR di Pamekasan Abaikan SIINas, Mayoritas Hanya Penuhi NIB

News33 views

KABARMADURA.ID| PAMEKASAN -Sedikitnya 207, perusahaan rokok (PR) sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Terutama perusahaan rokok dengan sistem sigaret kretek tangan (SKT). Sebab mayoritas pengusaha rokok lebih tertarik memproduksi rokok menggunakan tangan dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. Hal tersebut diungkapkan Pembina Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Abd. Nahrul Anwar, Senin (2/10/2023). 

Menurutnya, meski semua PR memiliki NIB, masih ada perusahaan rokok yang belum mempunyai account sistem industri nasional (SIINas). Sistem ini dibutuhkan untuk kelanjutan berusaha. Sedikitnya dari 207 PR di Pamekasan, ada 73 perusahaan tidak memiliki SIINas. Secara umum, kelembagaannya sudah memberikan pembinaan untuk penuntasan perizinan. 

Baca Juga:  AJP Award, Nuansa Baru Apresiasi Jurnalis

Bahkan, ketika dilaksanakan verifikasi ke lapangan untuk mengecek kesesuaian izin dengan jenis usaha seringkali memberikan pembinaan. Apalagi, perkembangan industri rokok di daerah yang identik dengan slogan Bumi Gerbang Salam saat ini banyak peminatnya. Sebab, keuntungannya sesuai dengan hasil produksi pertanian yang biasa digarap oleh masyarakat atau petani. 

“Kewenangan kami mengecek berbagai perizinan di perizinan berusaha sektor industri (PBSI). Bahkan sebagian besar sudah kami kunjungi, karena kami ingin memastikan kelengkapan perizinan setiap perusahaan rokok, baik berkenaan dengan penyampaian data kesesuaian industri dan pemenuhan lokasi usaha industri,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menuturkan, untuk proses produksi rokok tidak bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan, meski sudah memiliki NIB. Sebab jenis usaha ini tergolong di salah satu usaha yang memiliki resiko tinggi. Selanjutnya, setelah SIINas sudah ada, masing-masing pengusaha rokok juga perlu mengurus PBSI dan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). 

Baca Juga:  Disuntik RTLH Rp15 Juta, Rumah Mualaf di Pamekasan Ambruk!

“Untuk perusahan rokok yang sedang mengurus izin saat ini masih didominasi SKT, ada 83 perusahaan yang menggunakan sistem kerja SKT, untuk SKM ada 30 perusahaan, selebihnya ada yang memproduksi sigaret rokok putihan dan lainnya. Karena kalau yang SKM ini harus memiliki mesin untuk persyaratan pertamanya, kalau tidak ada mesinnya tidak keluar izinnya, ” tuturnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *