78 Perempuan di Pamekasan Terancam Menjanda

News2 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Awal tahun 2023 ini, angka perceraian tembus 78 kasus. Data tersebut terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 6 Januari. Rinciannya, 38 kasus cerai dan 40 cerai gugat. Hal tersebut diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pamekasan Hery Kushendar melalui Petugas Informasi Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Suci Kurniati, Kamis (5/1/2022).

Menurutnya, mayoritas kasus perceraian terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Sedangkan perkara lainnya tidak begitu mendominasi. Seperti, perkara zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, kawin paksa, murtad, dan permasalahan ekonomi.

Sedangkan kasus perceraian yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran rumah tangga sepanjang 2022 mencapai 1.285 kasus dari total 1.709 kasus. Rinciannya cerai talak 591 kasus dan cerai gugat 1.118 kasus. Jumlah perceraian di tahun 2022 mengalami peningkatan dari  tahun 2021. Sepanjang 2021 tercatat 1.489 kasus perceraian yang terdiri dari 549 cerai talak dan 940 cerai gugat.

Banner Iklan Lowongan Kerja
Baca Juga:  Soal Dugaan Penyelewengan BPNT, Komisi IV DPRD Sampang Janji Panggil Semua Pihak yang Terlibat

“Perkara cerainya macam-macam. Ada yan karena zina, murtad, poligami, KDRT dan lainnya. Tapi yang mendominasi dikarenakan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi terus menerus,” terangnya, Kamis 5/1/20233.

Pihaknya menuturkan, untuk menekan terjadinya lonjakan kasus perceraian hingga saat ini belum ada konsepnya, kecuali hanya mengandalkan mediasi. Sebelum sidang cerai, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi dilakukan guna memberikan solusi kepada yang bersangkutan atas permasalahan yang terjadi.

Akan tetapi, proses mediasi terkadang gagal dilakukan lantaran tidak ditemukan solusi yang tepat. Selain itu, kegagalan mediasi juga dikarenakan tidak hadirnya salah satu diantara kedua belah pihak.  “Sepanjang 2022 hanya ada 221 perkara yang berhasil di mediasi. Karena kalau salah satu diantara kedua belah pihak tidak hadir, maka mediasi tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Komitmen Rumah Budaya untuk Mengembalikan Marwah Warisan Leluhur dengan Menjaga Bahasa Ibu Melalui Pelestarian Budaya

Data Kasus Perceraian di PA Pamekasan

  • 2021
    • 489 kasus
      • 549 cerai talak
      • 940 cerai gugat
    • 2022
      • 709 kasus
        • 591 cerai talak
        • 118 cerai gugat

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Totok Iswanto

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *