81 Pendaftar Panwascam di Bangkalan Terdeteksi sebagai Anggota Parpol

Pemilu33 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | BANGKALAN–Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Bangkalan menemukan 81 pendaftar panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Sedangkan salah satu syarat pawascam adalah tidak boleh dari unsur parpol.

Komisioner KPU Bangkalan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi M. Arif Bachtiar menyampaikan,  klarifikasi aduan data masyarakat yang datanya terdata dalam Sipol sebagai anggota salah satu partai memang menjadi salah satu tugasnya. Tahapan tersebut dibagi menjadi 4 termin, dan pada Kamis (29/9/2022) masuk termin kedua. 

“Untuk klarifikasi pengaduan ini kami sediakan empat kali termin, dan hari ini sudah termin kedua,” katanya.

Pada termin pertama, ada 35 orang yang nama dan NIK-nya tercatut dalam Sipol sebagai anggota salah satu parpol. Sedangkan di termin kedua, ada sekitar 50 orang, dan memang mayoritas diketahui saat hendak mendaftar panwascam beberapa hari lalu. 

Baca Juga:  Bidik Cabup Pamekasan, Gus Acing Semakin Yakin Kantongi Rekom Golkar

“Termin kali ini lebih banyak, karena selain aduan masyarakat, juga ada yang diketahui saat hendak mendaftar panwascam,” tutur dia.

KPU mempertemukan antara masyarakat yang namanya tercatut dengan layanan operasional dari setiap partai. Kemudian berkomitmen agar data tersebut dicabut dari Sipol jika yang bersangkutan merasa tidak pernah mendaftar. 

“Kami pertemukan dan nanti akan saling berkomitmen untuk mencabut data di sipol jika memang tidak pernah mendaftar,” ulasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Fasilitas Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Bawaslu Bangkalan Buyung Pambudi megaku juga akan mengklarifikasi ke parpol terkait bersama  KPU Bangkalan.

“Kami minta klarifikasi ke yang nama bersangkutan yang merasa dicatut dan partai terkait, kami dari Bawaslu melakukan pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Tidak Sediakan TPS Khusus Penyandang Disabilitas biar habis itu terus itu kan

Menurut Buyung, jika yang bersangkutan merasa tidak mendaftarkan diri di parpol, maka masih bisa memiliki kesempatan ikut tahapan rekrutmen panwascam dengan minta penghapusan ke liaison officer (lo) parpol. 

“Bawaslu dan KPU memfasilitasi masyarakat yang merasa tercatut untuk penghapusan nama di parpol,” papar dia.

Selain itu, dia menegaskan, proses seleksi administrasi rekrutmen panwascam harus selektif. Selain menggunakan link Sipol, pihaknya juga melakukan pencermatan rekma jejak pendaftar. 

“Khawatir pernah jadi pengurus partai atau calon legislatif. Minimal 5 tahun sudah tidak terdaftar pengurus partai dan calon legislatif. Jadi kita tetap melakukan pencermatan berkas pendaftar,” tuturnya.

Reporter: Helmi Yahya

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *