9 ASN di Pamekasan Disanksi, Salah Satunya Kena Kasus Korupsi

News20 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memberikan teladan bagi masyarakat dengan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN wajib mentaati peraturan sesuai kedudukannya sebagai abdi negara.

Apabila seorang ASN melakukan suatu bentuk pelanggaran, maka akan diberikan hukuman disiplin (Hudis) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Di Pamekasan, pada 2022 lalu ada 9 ASN di lingkup Pemkab Pamekasan yang diganjar hukuman disiplin (Hudis). Hal itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.

Diketahui, pelanggaran yang dilakukan kesembilan ASN tersebut beragam, di antaranya; 4 ASN dengan pelanggaran dalam kasus perceraian, 1 ASN terbukti tidak memasukkan nama istri ke dalam KK. Kemudian, 1 ASN dengan pelanggaran pada kasus korupsi.

Baca Juga:  Penebusan Pupuk Bersubsidi Terbiasa Cacat Administrasi

Selain itu, 2 ASN terbukti melakukan pungli pemberian ijin cuti, terakhir 1 ASN yang terbukti melakukan perceraian tanpa mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.

Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, PP 94 tahun 2021 mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2021 lalu. Adapun isinya, memuat berbagai ketentuan tentang disiplin ASN sebagai abdi negara. “Penerapan Hudis ini, berdasar PP 94 tahun 2021. Artinya, ini memang aturan baru,” paparnya, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, angka ASN yang diganjar Hudis dari 2021 hingga saat ini mengalami penurunan. Dia merinci, pada 2021 ada 19 ASN, sementara pada 2022 terdapat 9 ASN. Adapun pada 2023 ini, belum ada satupun ASN yang melanggar disiplin.

Baca Juga:  DPP Partai Demokrat Rekom Ismail Jadi Pimpinan DPRD Pamekasan

Lebih lanjut, Saudi Rahman mengatakan, untuk menekan angka Hudis, pihaknya membentuk tim Hudis. Tim tersebut bertugas khusus memberikan pembinaan kepada para ASN.

“Resiko dari sebuah pelanggaran, dampak terjeleknya diberhentikan. Semua prosesnya sudah kami lakukan baik secara prosedural, mekanismenya berjenjang, dan dilakukan oleh tim dengan kajian yang didampingi dari Kejaksaan,” tandasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Moh Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *