Polres Sumenep Bongkar Sarang Sabu di Paberasan, Dua Pria Ditangkap

Hukrim, Berita20 views

KABAR MADURA | Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasus itu terungkap pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FY (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan MA (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.

Baca Juga:  Bulan Bung Karno 2026, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Persatuan dan Nasionalisme

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Selain enam poket sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, kotak plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, FY mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Pada saat pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria lain yang berdasarkan pengakuannya baru saja menggunakan sabu di rumah terlapor.

Baca Juga:  Polres Sumenep Seriusi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean

“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terlapor.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tukasnya. (ara/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *