Abaikan Kedisiplinan, BKPSDM Pamekasan Pecat Lima ASN 

News140 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sedikitnya, lima aparatur sipil negara (ASN) dipecat lantaran tidak disiplin dalam melaksanakan berbagai tugas. Mirisnya, satu dari lima ASN tidak bisa menerima gaji pensiunan. Sebab usianya, masih di bawah 50 tahun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, pemecatan terhadap lima ASN sudah melalui berbagai mekanisme. Masing-masing, pemeriksaan dari atasan, pertanyaan mengenai berbagai alasan kenapa tidak masuk kerja dan apa saja faktornya. Setelah itu dilaporkan ke eselon II di atasnya. Kemudian diperiksa ulang dan dilakukan koordinasi dengan tim hukuman disiplin (Hudis) ASN lainnya. 

“Dari kelima orang yang sudah dipecat itu karena melanggar ketentuan masuk kerja, mereka tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan dalam setahun,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menuturkan, pelanggaran yang sudah dilanggar oleh lima ASN masuk pelanggaran berat. Sehingga berimplikasi terhadap pemecatan. Secara umum, sudah ada 10 ASN yang terkena hukuman selama tahun 2023. 

Baca Juga:  Capaian PAD Wisata Lebih dari Separuh, Legislator Sumenep Wacanakan Kenaikan

Sedangkan lima ASN yang dipecat bertugas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi, satu  ASN yang bekerja di bawah pengawasan kecamatan, tiga ASN  di bawah pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan satu ASN bekerja di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

“Jadi dari lima ASN yang dipecat ini, hanya ada satu ASN yang tidak bisa menerima gaji pensiunannya, lantaran usianya masih di bawah 50 tahun. Kalau empat ASN lainnya bisa menerima gaji pensiunannya, karena sudah bekerja selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” tegasnya.

 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *