KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sepanjang tiga tahun terakhir, tercatat 3.081 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang dideportasi. Angka tersebut memposisikan Pamekasan di urutan terbanyak kedua di Madura dalam urusan PMI ilegal yang dideportasi dari negara perantauannya..
Untuk urutan pertama dihuni Sampang dengan jumlah 3.807 PMI yang dideportasi dari negara rantau. Catatan tersebut sebagaimana yang dimikiki Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan.
Koordinator P4MI Pamekasan Guntar Sabhara menyampaikan, jalur keberangkatan PMI ilegal memang sudah menjadi pilihan dari sebagian warga Madura dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021, P4MI mencatat terdapat 8.000 PMI dari Madura yang disanksi deportasi. Saat itu juga bersamaan dengan terjadinya wabah Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia. Pada tahun 2022 turun drastis menjadi sebanyak 496 PMI asal Madura yang dideportasi.
Khusus PMI asal Pamekasan, terdapat 2.888 orang yang dideportasi di tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 156 PMI, dan di tahun 2023 ini sudah terdapat 13 orang.
“Warga madura lebih percaya calo daripada jalur resmi yang berangkat melalui pemerintah, padahal sangat mudah melalui jalur resmi. Jadi sebenarnya yang ilegal lebih rawan dieksploitasi,” paparnya, Selasa (13/6/2023).
Diakuinya, sejauh ini masih ada program yang khusus dilakukan untuk bisa menekan angka PMI yang berangkat secara illegal, tetapi hanya berkutat pada sosialisasi, yang itu pun diselipkan di berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
“Jadi apa pun kegiatannya, kami selipkan untuk terus sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM, dan Naker) Pamekasan Ali Sahbana menyampaikan, deteksi kepada PMI yang berangkat secara ilegal sangat sulit.
Menurut Ali, kebanyakan PMI ilegal berangkat menggunakan modus visa kunjungan, sehingga dapat dipastikan keberangkatannya tidak akan ada pemeriksaan.
“Di imigrasi (kantor Imigrasi) lolos (ke negeri tujuan) karena ada jaringan, sudah ada yang menggiring bahwa itu berangkat melalui visa kunjungan atau silaturahmi ke keluarga, tapi ujung-ujungnya bekerja. Kami ketahui kalau itu ilegal kalau sudah ada pengembalian dari negara tempat mereka bekerja,” ungkap Ali.
Sedangkan jumlah PMI yang berangkat dengan prosedur yang benar atau legal, memang terperinci, Tapi, kata Ali, jumlahnya sangat sedikit. Untuk PMI yang berangkat secara legal pada tahun 2021 terdapat 9 orang, di 2022 sejumlah 169 orang, kemudian hingga awal Juni 2023 ini sudah sebanyak 52 orang.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna