KM.ID | PAMEKASAN — Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan, ternyata masih terdapat toko yang sampai saat ini menolak untuk menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
Toko itu bernama Alief, beramatkan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Pemilik Toko Alief Waqiah menyampaikan, memang dari awal membuka toko sudah menolak untuk menjual rokok ilegal. Sebab, menurutnya, membahayakan bisnisnya dan merugikan negara.
“Secara penjualan mungkin lebih laku dari rokok berpita cukai, namun bahayanya lebih besar. Apalagi dapat merugikan negara,” ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Kata Waqiah, lebih baik menjual rokok berpita cukai meski agak lama habisnya. Ketimbang rokok tanpa cukai, namun hatinya selalu bimbang karena melanggar aturan negara.
“Saya beberapa kali didatangi orang yang mengaku sales rokok ilegal tertentu, namun saya tolak karena memang tidak berani menjual barang begituan,” jelasnya.
Sementara, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli mengaku bangga dengan masyarakat yang mulai sadar akan bahaya menjual rokok ilegal.
“Berarti sosialisasi stop jual beli rokok ilegal yang kami lakukan, perlahan sudah mulai terlihat dampak positifnya,” terangnya, Selasa (13/12/2022).
Meski begitu, lanjut Ida, pihaknya akan terus berupaya untuk menyadarkan masyarakat. Sehingga komitmen bebas rokok ilegal bisa terbangun di Pamekasan.
“Kalau toko-toko mulai sadar akan kesalahan menjual barang kena cukai, maka kemungkinan besar pembeli juga kerepotan mencari barangnya, sehingga beralih ke rokok resmi,” tandasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman