KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Penataan kios di Pasar 17 Agustus sempat dikeluhkan oleh komunitas pedagang sayur. Kini, adanya permasalahan tersebut dikuatkan pedagang batik. Tamim, penjual batik di pasar tersebut merasa terganggu dengan keberadaan pedagang sayur yang berjualan di depan kiosnya, tepatnya di jalanan, bukan di area kios.
“Pembeli untuk masuk ke kios saya itu susah, soalnya pedagang menumpuk di sana dan pakai payung,” ungkap Tamim.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Pedagang Sayur Pasar 17 Agustus Elman Duro menilai, penataan Pasar 17 Agustus tidak maksimal, sebab banyak kios yang kosong dibiarkan. Sementara banyak pedagang yang tidak bisa menempati kios dan harus berjualan di jalanan.
Elman menyebut, ada sekitar 40 kios yang tidak digunakan. Dia ingin para pedagang yang berjualan di jalanan bisa menempati kios yang kosong tersebut, agar penataan pasar terkelola dengan baik.
“Terlepas dari kios kosong itu ada orangnya atau tidak, Disperindag dan pimpinan pasar harus bisa memfungsikan kios-kios yang ada di pasar,” terang Elman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Agus Wijaya berjanji akan menertibkan jalan menuju kios batik. Utamanya menertibkan pedagang yang tidak memiliki kios untuk tidak berjualan di jalan.
“Tadi kami sudah berkomitmen dengan pengurus pasar untuk memundurkan pedagang sayur itu, agar jalan menuju kios batik nyaman,” jelasnya.
Dia juga menginstruksikan kepala pasar untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pasar, agar tidak menimbulkan kemacetan di sepanjang pasar.
Namun Agus membantah bahwa terdapat 40 kios kosong. Menurutnya hanya ada 3 kios yang tidak ditempati dari total 1,000 kios di pasar tersebut.
Agus juga mengaku semua pedagang di Pasar 17 Agustus sudah terdata, baik penjual di dalam kios maupun di luar kios. Sebab, jelasnya, pendataan untuk kepentingan capaian hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi yang dibayar pedagang .
Data tersebut, tegas Agus, didasarkan pada kepemilikan buku izin pemakai (BIP). Dia mengklaim seluruh pedagang di kawasan tersebut sudah memiliki BIP. Buku tersebut yang digunakan para pedagang untuk menempati kios yang sudah ditentukan.
“Semuanya akan kami tertibkan, kecuali di luar trotoar. Karena itu bukan wewenang kami,” ujar Agus.
Reporter: KM65
Redaktur: Wawan A. Husna