KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Sedikitnya 41 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) belum menerima realisasi bantuan tahap ke-3. Salah satu indikasinya, akibat administrasi bermasalah dan meninggal dunia tanpa ahli waris. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Pamekasan Syaiful Bahri, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, saat ini puluhan KPM yang belum menerima bantuan tahap ke-3 masih tahap pengurusan administrasi oleh pendamping serta bagi KPM yang meninggal tanpa ahli waris. Setelah itu, baru bisa dilakukan update data pendamping KPM di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SKSNG) kabupaten.
“Tujuannya, agar tidak muncul lagi di data bayar periode berikutnya, jadi saat ini penyelesaian penyaluran ini sedang diperbaiki, karena pendamping ini harus ke desa, kemudian membawa ahli waris atau keluarga,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Bahkan, terdapat kartu kesejahteraan sosial (KKS) yang hilang maupun rusak atau terblokir yang harus pendamping perbaiki di setiap desa. Selain itu, para pendamping juga memiliki tugas mengarahkan dan mendampingi langsung untuk mengurus di bank terdekat. Apabila yang bersangkutan bekerja di luar negeri diwajibkan ada surat pengantar dari kepala desa (kades) maupun Dinas Sosial (Dinsos).
“Untuk data bayar KPM PKH tahap-3 ini 42.419 KPM, tetapi yang terbayar hanya 42.378 KPM, sehingga ada 41 KPM yang belum terbayarkan. Sedangkan untuk total anggaran pada pembayaran tahap ke-3 ini Rp20,4 miliar, khusus tahap ke-4 KPM PKH ada 44.341 penerima dengan total anggaran Rp21,6 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengaku, seharusnya pembayaran KPM PKH tidak perlu ditunda. Sebab pendapatan tersebut merupakan hak mutlak setiap KPM, terkecuali ada adminisrasi yang belum sesuai. Sebagai tindak lanjut, akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan.
“Kami akan melihat perkembangannya dulu, kalau misalnya nanti tetap, maka kami akan menggelar rapat koordinasi,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto