KM.ID | PAMEKASAN — Pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP ternyata tidak hanya terjadi di Sumenep. Di Pamekasan, juga terjadi hal demikian.
Salah seorang warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, M, mengatakan, saudaranya pernah menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan.
“Waktu itu, saudaraku hendak bikin e-KTP untuk bibinya yang sudah lansia, diminta oleh seseorang di Gedung Islamic Center Rp150 ribu,” ungkapnya, kepada KM.ID, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan, saudaranya tidak dalam maksud menyogok petugas. Tetapi, oknum petugas yang menawarkan dan meminta uang sembari menjanjikan pembuatan e-KTP tersebut akan dilakukan secara supercepat.
“Selesai cepat kalau bayar katanya,” imbuh M. Saudarnya pun menuruti. Waktu itu, korban membayar Rp150 ribu dan e-KTP pun benar-benar selesai cepat.
Beberapa waktu kemudian, anak M sendiri, hendak mengubah akta dan datang ke Gedung Islamic Center. Di sana, anak M ditawari beberapa oknum.
“Diminta bayar sekian. Anak saya gak mau. Dia ambil jalan alami,” terang M.
Karena mengambil jalan lurus, maka proses perubahan akta anaknya memakan waktu cukup lama. Diproses pukul 09.00 WIB baru selesai sore hari.
“Di situlah anak saya membandingkan, jalan lurus ternyata lama, jalan bayar lebih cepat dan jadi prioritas, dan berkas anakku dikerjakan setelah berkas-berkas lain selesai,” bebernya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Pamekasan Achmad Faisol tidak bisa dimintai keterangan. Telepon WhatsApp dan seluler yang ditujukan KM.ID kepadanya tidak direspon hingga berita ini diturunkan.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA