KABAR MADURA | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai, kesejahteraan masyarakat Madura sulit merata apabila Madura masih belum menjadi provinsi.
Menurut Nawardi, karena hasil eksplorasi sumber daya alam di sepanjang Pulau Madura tidak bisa dinikmati secara keseluruhan, melainkan hanya mendapatkan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Menurutnya, perjuangan Madura menjadi provinsi perlu ikhtiar semua pihak, utamanya para pemuda yang memiliki komitmen tinggi dalam mengawal pembangunan Madura.
Secara administratif, wilayah Madura kekurangan satu wilayah daerah otonom, baik kabupaten atau kota. Menurutnya, perlu dipikirkan adanya pemekaran daerah atau mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi peraturan yang mengharuskan provinsi terdiri dari 4 kabupaten/kota, bukan terdiri dari 5 kabupaten/kota.
“Di Madura cukup persyaratannya, hanya kurang kabupaten tidak bisa, di Papua, banyak kurang persyaratannya, tapi masih bisa menjadi provinsi baru, jadi ini keadilan dan kepentingan politik bagi pemerintah dan negara, harusnya pemerintah memikirkan Madura ini menjadi provinsi agar masyarakatnya bisa sejahtera, saya yakin kalau Madura tidak jadi provinsi, masyarakatnya sulit sejahtera,” paparnya.
Pria kelahiran Sampang itu menyebut, Madura apabila sudah menjadi provinsi bisa memiliki daya tarik tersendiri dalam hal pengelolaan kekayaannya,. Salah satu dampaknya akan menekan kebiasaan orang Madura yang selama banyak menghabiskan uangnya di Surabaya untuk belanja, kemudian menjadi beredar di Madura.
“Madura jadi provinsi saya setuju dan pasti masyarakatnya sejahtera, buktinya apa, seperti Gorontalo dulu masih bersatu dengan Sulawesi Utara kurang sejahtera, setelah pecah, Gorontalo semakin maju semakin sejahtera rakyatnya, karena fokus gubernur akhirnya fokus pada Gorontalo. Sekarang, mana ada gubernur Jawa Timur yang fokus membangun Madura, tidak ada, karena 38 kabupaten kota sudah terlalu luas,” urainya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna