Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Bisa di Madura, Tepatnya di UTM 

News104 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Dalam rangka memastikan saksi dan korban terlindungi, utamanya dalam kasus tindak kekerasan, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) getol mengaktifkan programnya. Seperti yang ditunjukkan saat menginisiasi kuliah tamu bertema Bebas Kekerasan dalam Lingkungan Kampus,  Kamis (14/9/2023).

Kuliah tamu tersebut menghadirkan narasumber langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI). Selain kuliah tamu, juga dilakukan penandatangan memorandum of understanding (MOU) dan memorandum of agreement (MOA) dalam Program Sahabat Saksi dan Korban milik LPSK.

Kharisma 2

Dalam MOU dan MOA ini, LPSK menggandeng UTM dalam hal pendampingan saksi dan korban, khususnya di Madura.

Kuliah tamu itu digelar karena berangkat dari masih maraknya tindak  kekerasan dan pelecehan seksual. Bahkan yang terjadi di lembaga pendidikan seperti kampus. Sehingga harus ada upaya keras untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus tersebut. 

Terlebih, penanganan dan pencegahannya sudah ditegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sekretaris Jenderal LPSK RI Dr. Ir. Noor Sidharta, MH., M.B.A dihadirkan sebagai narasumber dalam kuliah tamu tersebut. Kemudian dimoderatori oleh Wakil Dekan I FH UTM Tolib Effendi, SH.,MH.

Ketua LPSK RI Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim juga hadir dalam kesempatan tersebut. Didampingi langsung oleh Rektor UTM Dr. Safi, SH.,MH. 

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Usul Tiap Anggota Dapat Jatah Mobil Dinas

Saat menyampaikan sambutan, Ketua LPSK RI Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim  menyampaikan, saksi dan korban harus dapat memberikan kesaksian secara bebas, aman, dan tanpa ancaman dari pihak tertentu. Untuk itu, dia mengapresiasi digelarnya kuliah umum dan penandatangan MOU dan MOA ini. 

“Dengan kerja sama antara LPSK dan UTM terkait pendampingan saksi dan korban di Madura, masyarakat yang membutuhkan pendampingan tidak perlu datang ke kantor LPSK Jakarta tetapi cukup di kantor sahabat saksi dan korban yang ada di UTM,” demikian ucap Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Sementara orientasi kuliah tamu bertema Bebas Kekerasan dalam Lingkungan Kampus yang digelar FH UTM,  juga dalam rangka menciptakan kampus yang sehat, termasuk bebas dari tindak kekerasan. 

Dalam mewujudkan hal itu, perlu dilaksanakan lingkungan belajar dengan tiga aspek; kampus sehat, kampus nyaman dan kampus aman. 

“Ketiga aspek tersebut harus dilakukan bersama agar terwujudnya holistic wellness, yang mana seluruh warganya merasakan kebahagiaan, kegembiraan, dan semangat untuk berpacu dalam mengukir prestasi,” ucap  Dekan FH UTM Dr. Erma Rusdiana, SH.MH dalam sambutannya.

Selanjutnya, Rektor UTM Dr. Safi, SH.,MH juga menyambut baik program dari LPSK RI tersebut. Terlebih, imbuhnya, di UTM sendiri telah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM yang diberi nama “Sahabat Trunojoyo”. Satgas ini diketuai oleh Sumriyah, SH.,MH, yang juga dosen FH UTM. 

Baca Juga:  Usai Tanding, Pelatih Perssu MC Masih Berupaya Kejar Performa Terbaik Tim

“Jadi nanti enak Satgas PPKS UTM bisa langsung berkoordinasi dengan Sahabat Saksi dan Korban LPSK RI,” begitu sambutan Rektor UTM Dr. Safi, SH.,MH yang disampaikan di lantai 6 gedung graha utama UTM, yang juga berdekatan dengan kantor Satgas PPKS UTM.

Rektor UTM juga mendukung terwujudnya kampus UTM bebas dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, kampus bebas dari kekerasan seksual memiliki empat prinsip, yaitu cegah dengan cara mempromosikan dan mengedukasi tentang kampus sehat, kemudahan dan keamanan dalam melaporkan kasus, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, serta tindak lanjut terhadap laporan.

Sedangkan Sekretaris Jenderal LPSK RI Dr. Ir. Noor Sidharta, MH., M.B.A dalam kuliah umumnya menyampaikan, tindak pidana prioritas LPSK meliputi pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, perdagangan orang, penganiayaan berat, penyiksaan, dan kejahatan yang membahayakan jiwa saksi.

Sumriyah, SH., MH selaku PIC dalam kegiatan ini juga menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kuliah umum ini adalah memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang kekerasan seksual dan bentuk-bentuk kekerasan seksual. 

Selain itu, membantu untuk meningkatkan awareness (kesadaran) dan mengetahui cara pencegahan kekerasan, menumbuhkan rasa empati terhadap sesama, membantu untuk membangun lingkungan kampus anti kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.  

“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan sukses, bertempat di ruang Syaikhona Kholil UTM, dan diikuti oleh kurang lebih 250 peserta,” begitu kata dosen yang juga alumni UTM tersebut.

Pewarta/redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *