Akademisi IAIN Madura: Mayoritas Ketidakpuasan Jadi Pemicu Sengketa Kewarisan

News61 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pembagian hak waris di Pamekasan rata-rata tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan berdasar pada hukum adat yang berlaku. Hal itu diungkapkan oleh akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Prof. Dr. H. Maimun, Rabu (22/11/2023). 

Kendati demikian, menurut Maimun, pembagian hak waris secara hukum adat itu bukan pemicu utama dalam terjadinya sengketa hak waris di Pamekasan. Sebab, sengketa rata-rata terjadi lantaran ketidakpuasan masing-masing pihak, baik dibagi secara hukum adat maupun hukum Islam.  

“Belum tentu memicu sengketa. Karena kadang, yang disengketakan malah tidak seberapa, justru lebih mahal urus biaya ke persidangannya. Meskipun sudah dibagi secara hukum Islam pun, bisa menimbulkan sengketa,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (22/11/2023). 

Baca Juga:  KPU Sumenep Pastikan Semua Lapisan Penyelenggara Siap Gelar Pilkada 2024

Maimun mengungkapkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Pamekasan lebih banyak menggunakan hukum adat ketika pembagian hak waris. Pertama, sebelum meninggal dunia, pihak yang bersangkutan sudah membagi terlebih dahulu ke masing-masing pewaris. Kedua, pihak yang meninggal dunia meninggalkan sesuatu yang tidak layak dibagi-bagi. 

Banner Iklan

“Jika sekiranya pembagian secara hukum Islam itu menimbulkan persengketaan atau permasalahan, maka itu juga tidak diperbolehkan. Begitu pun dengan sebaliknya. Asalkan tidak menimbulkan permasalahan,” tega Maimun. 

Diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, sepanjang 2023 ini terdapat enam perkara kewarisan yang masuk dalam persidangan. Lima di antaranya telah diputus, sementara satu sisanya masih belum diputus. Rata-rata, perkara yang disengketakan ahli waris menuntut haknya yang merasa dikuasai oleh pihak ketiga. 

Baca Juga:  KPU Pamekasan Mulai Siapkan Pengiriman Logistik Pilkada

“Biasanya, dalam persidangan paling susah dalam perkara kewarisan ini adalah pembuktiannya. Bukti yang dihadirkan kurang valid,” ungkap Petugas Layanan Informasi PA Pamekasan Suci Kurniawati Putri. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *