Akademisi UIM Minta KPU Pamekasan Hati-Hati dalam Menghapus Daftar Pemilih Meninggal

Pemilu18 views

KM.ID | PAMEKASAN — Per September 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menghapus 20.063 daftar calon pemilih pada Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia.

Penghapusan daftar pemilih yang meninggal dunia ini berdasarkan catatan akta kematian sebanyak 7.000 orang.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Sementara 13 ribu sisanya, karena tidak ada catatan akta kematian, didasarkan kepada Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) dengan sampel 10 persen atau 1.300 data pemilih meninggal.

Metode Coktas yang dilakukan KPU Pamekasan dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini disorot akademisi Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Muhammad Subhan.

Dia menyoroti dua hal. Pertama, model Coktas dengan sampel hanya 10 persen dari 13 ribu data orang meninggal tanpa akta kematian versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:  Akui Didekati Tokoh Non-Partai, PBB Tegas Akan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Pamekasan 2024

Kedua, KPU Pamekasan tidak secara konsisten datang langsung ke rumah-rumah warga dan terkadang hanya melalui kepala desa.

“KPU harus hati-hati menghapus data calon pemilih yang 20 ribu lebih itu,” ungkapnya kepada KM.ID, Senin (10/10/2022) malam.

Hati-hati yang dimaksud Subhan, KPU harus mendatangi semua rumah orang yang meninggal. “Didatangi semua, dan benar-benar dicari tahu, khawatir, ada orang mati bisa hidup lagi, karena salah mencoret orang,” jelasnya.

Komisioner KPU Pamekasan 2014-2019 itu menerangkan, Coktas yang tidak maksimal akan melahirkan persoalan. “Untuk itu harus dicari tahu dan dipublikasikan,” paparnya.

Menanggapi itu, anggota KPU Pamekasan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ibnun Hasan Mahfud, mengatakan, Coktas yang KPU Pamekasan lakukan ialah dalam rangka memvalidasi data yang tidak ada data dukungnya–akta kematian.

Baca Juga:  26 Warga Keluar dari DPT Pamekasan

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memaksimalkan kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di luar tahapan pemilu,” terangnya, Senin (10/10/2022) malam.

Dia menjelaskan, pada saat tahapan pemilu, khususnya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) nanti, masih akan ada kegiatan Coklit.

“Akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap semua data pemilih, sehingga kekhawatiran yang disampaikan itu kami yakini tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Ibnun menambahkan, masyarakat juga perlu membedakan antara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) dalam tahapan Pemilu 2024.

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *