KABAR MADURA | Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang akan segera menarik pajak 5 persen terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki omzet di atas Rp5.000.000. Namun, hingga kini pihaknya belum memiliki data potensinya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyas Setya Risanto mengatakan, untuk saat ini kebijakan penarikan pajak sebesar 5 persen untuk PKL itu masih dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah paguyuban PKL.
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, untuk pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman (mamin) 5 persen dari total omzet per bulannya.
“Untuk potensi penerimaan pajak dan jumlah PKL, sementara ini kami belum punya data. Tapi setelah sosialisasi ini kami lakukan pendataan,” ujar Heldiyas Setya Risanto kepada Kabar Madura, Minggu (21/1/2024).
Dia menguraikan, PKL yang dikenakan tarif pajak itu yang berjualan jual mamin dengan omzet di atas Rp5.000.000. Sedangkan PKL yang omzetnya di bawah ketentuan itu tidak dikena pajak. Namun, dia masih belum bisa membeberkan secara detail terkait skema dalam pemungutan pajak tersebut.
“Besaran omzet yang kami maksud ini adalah hasil dari penjualan kotornya, bukan hasil bersihnya. Tapi untuk datanya kami masih akan koordinasi dengan OPD terkait lainnya dan para paguyuban PKL yang ada,” paparnya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Chairijah mengaku belum mengetahui secara pasti soal rencana penarikan pajak untuk PKL tersebut.
“Kami belum tahu pasti, konfirmasi ke BPPKAD bidang pendapatan saja,” singkatnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman