Akibat Gunakan Visa Pelancong Ratusan PMI di Pamekasan Dideportasi

News93 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sebanyak 176 pekerja migran Indonesia (PMI) warga Pamekasan dideportasi. Sebab waktu  tinggal di tempat bekerja melebihi batas ketentuan. Hal tersebut diakui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ali Sahbana, Senin (13/2/2023). 

Menurutnya, satu-satunya upaya yang bisa direalisasikan hanya sosialisasi terhadap para PMI. Tujuannya, agar para calon pekerja bisa berangkat dengan jalur resmi. Ratusan PMI yang dideportasi terjadi selama 2 tahun terakhir masuk kategori ilegal. Sebab, mayoritas visa yang digunakan hanya jenis visa pelancong bukan khusus bekerja.

“Untuk yang tidak resmi, kami tidak bisa bertindak, karena paspor mereka menggunakan pelancong, dimana berlakunya hanya 2 bulan atau 3 bulan, yang paling banyak PMI ilegal bekerja di Malaysia,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, Pamekasan Kekurangan 27 Pendaftar Panwascam 

Pihaknya menuturkan, tahun ini sudah ada 2 orang PMI yang dideportasi. Sedangkan tahun 2022 kemarin ada 174 PMI dideportasi, 18 orang diantaranya dideportasi lantaran meninggal pada waktu bekerja dan ada yang sakit. Khusus PMI yang berangkat secara legal tahun ini ada 28 orang,  di tahun 2022 kemarin 169 orang. 

“Kalau yang berangkat secara ilegal, kami tidak bisa mendeteksi keberangkatannya. Karena kami hanya bisa melaksanakan sosialisasi kepada kantong PMI,” tuturnya.

Ali menegaskan, kantong PMI di Pamekasan berada di lima kecamatan. Masing-masing Kecamatan Waru, Pegantenan, Batumarmar, Pasean dan Kecamatan Palengaan. Secara umum, terdapat 40 PT yang biasa bekerja sama dengan pemkab untuk pemberangkatan secara legal. Biasanya, pemberangkatannya membutuhkan rentan waktu 3 bulan. 

Baca Juga:  Madura United Enggan Pandang Sebelah Mata PSIS Semarang

“Karena masih dilakukan pembinaan soft skill dan keterampilan lainnya sesuai dengan kebutuhan kerja yang diminta dari negara yang memberikan kesempatan kerja. Kami rencanakan untuk tahun 2023 ini bisa melakukan sosialisasi desa ke desa agar bisa menekan keberangkatan PMI ilegal,” tegasnya. 

Jumlah PMI yang Dideportasi

  • 2023
    • 2 orang
  • 2022
    • 174 orang
  • Total
    • 176 orang

Jumlah Pemberangkatan PMI Secara Legal atau Resmi

  • 2023
    • 28 orang
  • 2022
    • 169 orang
  • Total
    • 197 orang

Lima Kecamatan Kantong PMI 

  • Waru
  • Pegantenan 
  • Batumarmar
  • Pasean
  • Palengaan

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *