Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Pamekasan Masih Didominasi B dan C

News40 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Lembaga kesejahteraan sosial (LKS) di Pamekasan, umumnya telah mengantongi legalitas badan hukum. Namun, capaian akreditasi untuk lembaga yang membantu pemerintah dalam pemerataan kesejahteraan sosial bagi anak terlantar dan lansia tersebut kurang sempurna.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Aziz Jamil mengatakan, terdapat 126 LKS yang tertera di instansinya. Namun, rata-rata masih terakreditasi B dan C. Sementara untuk akreditasi A, capaiannya di bawah lima puluh persen.

“Angka pastinya ada di kantor. Tapi yang pasti, akreditasinya lebih dominan B dan C. Kalau soal badan hukum, semua data yang masuk di dinas, sudah berbadan hukum semua,” paparnya, Minggu (23/6/2024).

Minimnya akreditasi A di sejumlah LKS itu lantaran kerap kali bermasalah di administrasinya. Seperti kelengkapan administrasi pengasuhan anak yang tidak lengkap dan persoalan teknis lainnya. Hal itu dikarenakan, rata-rata LKS tersebut juga merupakan pondok pesantren, sehingga lebih fokus terhadap kegiatan boarding school daripada kelengkapan administrasi.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Gencar Monitoring Toko hingga Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

“Orang-orang biasanya kan, cukup ke kiyai nya kalau mau menitipkan anaknya. Padahal, itu harus ada berita acaranya juga untuk kelengkapan administrasi,” tambahnya.

Menurutnya, masing-masing kategori akreditasi, memiliki masa berlaku yang tidak sama. Dijelaskan, semakin minim capaian nilai akreditasinya, maka masa berlakunya semakin sedikit. Sehingga, diperlukan re-akreditasi. Tidak hanya itu, nilai akreditasi tersebut juga berpengaruh terhadap verifikasi untuk mendapatkan bantuan, baik dari pusat atau dari provinsi.

Dikatakan Aziz, dinasnya telah berupaya untuk terus meningkatkan capaian nilai akreditasi terus meningkat. Salah satunya, seperti pembinaan terhadap sumber daya manusia (SDM) pengelola LKS, ataupun memberikan arahan yang lebih massif terkait pemenuhan persyaratan ketika proses akreditasi.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan bersama Komunitas Vespa Rayakan Kemerdekaan dengan Anak Yatim

“Tahun lalu, kami sudah mengajukan bantuan untuk beberapa LKS, tapi hingga kini belum ada informasi. 90 persen LKS anak. Sisanya terdiri dari LKS lansia,” tutup Aziz.

Untuk diketahui, LKS merupakan lembaga sosial yang muara pelaksanaannya mengarah pada layanan kesejahteraan sosial, baik kesejahteraan anak (LKSA) ataupun kesejahteraan lanjut usia (LKS LU). LKS sendiri, bisa dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat.

Lembaga sosial itu juga sebagai   salah satu upaya dalam  pemenuhan kesejahteraan sosial secara merata, seperti kesejahteraan anak terlantar ataupun lansia.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *