Aktivis Gerakan Perempuan Rampak Sarinah Madura Aksi Bisu Tuntut Pengesahan RUU PRT

News126 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tanggal 15 Februari merupakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional. Sebagian masyarakat memanfaatkan momen tersebut untuk merefleksikan perjuangan para PRT di Indonesia agar memperoleh hak-hak mereka.

Seperti yang dilakukan Gerakan Perempuan Rampak Sarinah Madura. Mereka memperingatinya dengan menggelar aksi bisu di depan Taman Adipura, Sumenep, Rabu (15/02/2023). Para aktivis perempuan tersebut menggelar aksi untuk menyikapi mandeknya pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Banner Iklan

Sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Koordinator Rampak Sarinah Madura Khozaimatuz Zaqiyah mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk aksi damai. Harapannya dapat menggaet atensi dari masyarakat dan instansi terkait di Madura untuk ikut mendukung disahkannya RUU PPRT ini.

Baca Juga:  Oknum Anggota Polres Sumenep Diduga Jadi Pemasok Narkoba ke Dua Wartawan

“Kami minta dukungan agar RUU PPRT ini segera disahkan saja,” ujarnya kepada Kabar Madura saat ditemui setelah aksi, Rabu (15/02/2023).

Perempuan yang akrab disapa Zaqiyah ini menuturkan, hari PRT nasional yang diperingati setiap 15 Februari memiliki kisah kelam di dalamnya. Dilatarbelakangi peristiwa kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh Sunarsih, seorang pekerja rumah tangga di Surabaya, sampai ia meregang nyawa.

Sebelumnya, pada 8 Februari 2023, Gerakan perempuan Rampak Sarinah Madura mengunjungi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dalam rangka yang sama, yaitu meminta dukungan pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga:  Ganti Pipa Peninggalan Belanda, Jaringan PDAM Sampang Terhenti 5 Hari

Dalam audiensi tersebut, anggota DPRD Sumenep berjanji akan memberikan rekomendasi dukungan RUU PPRT supaya segera disahkan. Namun dengan catatan dalam undang-undang ini ada keberpihakan dalam pasal-pasal tertentu. Kemudian betul-betul diatur maksimal.

Reporter: KM68

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *