KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Penyidikan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan jalan di tempat. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan Agustus 2022 itu, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Ketua Bidang Politik dan Advokasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan Hasan Basri curiga ada permainan dalam penyidikan kasus jual beli jabatan di Bangkalan. Sebab, kasus tersebut mulai santer pada pertengahan Agustus lalu, namun belum ada titik terang dari kasus yang ditangani lembaga anti rasuah itu.
“Kasus ini seakan tenggelam, kami curiga ada praktik jual beli kasus atau dalam bahasa halusnya ada bisik-bisik antara KPK dan pejabat di Bangkalan, yang kemudian ada kesepakatan timbal balik,” ungkapnya, Senin (5/12/2022).
Dalam kasus jual beli jabatan itu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor. Termasuk kantor pemkab, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan rumah pejabat.
“Sudah sebulan lebih, penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dan rumah pejabat. Tapi belum ada hasil yang mengarah penahanan tersangkanya. Kami mendesak supaya KPK segera mungkin menyelesaikan kasus di Bangkalan, jangan bertele-tele, supaya masyarakat tidak menduga-duga,” desak Hasan.
Kecurigaan aktivis GMNI itu mengacu pada pertemuan dalam satu acara antara Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Surabaya saat memperingati Hari Anti Korupsi.
“Integritas KPK perlu dipertanyakan, mengacu pada pasal 36 huruf A Undang-Undang KPK, bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan, baik langsung ataupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun,” ujar Hasan.
Diketahui, sedikitnya ada 20 tempat yang digeledah, di antaranya kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terdiri dari tiga ruangan, yakni bupati, wakil bupati (wabup) dan sekretaris daerah (sekda), kemudian gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Termasuk kantor OPD Pemkab Bangkalan, seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Tidak hanya perkantoran, rumah dinas (rumdin) dan rumah pribadi pejabat Bangkalan juga menjadi sasaran penggeledahan, meliputi rumdin Bupati R. Abdul Latif Amin Imron di Jalan Letnan Abdullah dan di Kelurahan Demangan, rumah Kepala Disperindag Roesli Soeharsjono di Kelurahan Pangeran, rumah pribadi Ketua DPRD Muhammad Fahad di Desa Langkap Burneh dan rumah anggota DPRD Saudah binti Fuad di Perumahan Khayangan Jalan Halim Perdanakusuma.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna