Aktivis Lingkungan: Kasus Pencemaran Sungai Klampar Jangan Stagnan di Penyelidikan

News24 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kelanjutan kasus berubahnya warna sungai di Klampar menjadi merah beberapa waktu lalu belum menemukan titik terang. Padahal, kasus pencemaran itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu. 

Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, pihaknya memang telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Namun, masih akan dilakukan gelar perkara kembali.

Dia mengatakan, penyelidikan yang akan dilakukan berkaitan dengan dampaknya. Selain itu, juga akan mempertimbangkan masukan dari tokoh-tokoh setempat agar bisa menghasilkan azas manfaat yang lebih baik. 

“Hasil lab memang sudah keluar. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan nanti akan dilakukan gelar perkara lagi,” terangnya. 

Sementara itu, aktivis lingkungan Endang Tri Wahyuni mengutarakan, kasus itu harus ada ketegasan dan tindak lanjut dari pihak yang berwajib. Pasalnya, jika dibiarkan, kasus pencemaran lingkungan serupa berpotensi terjadi kembali. Menurut Endang, pihak yang berwenang jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut, harus segera diselesaikan duduk perkaranya, mulai dari status tersangka pelaku pencemaran, dan lainnya. 

Baca Juga:  Setengah Bulan, Polres Pamekasan Bekuk 8 Tersangka Narkoba

“Terkait pelakunya dipidana atau tidak, jalankan sesuai prosedur dan ketentuan kepolisian saja,” kata Endang.

Ketua Kelompok Peduli Mangrove Madura itu juga mengajak semua stakeholder di Pamekasan harus bersama-sama memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah industri. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. 

“Dari awal kejadian hingga sekarang, kurang lebih dua bulanan sudah berlalu. Apakah rentan waktu itu terbilang singkat atau lama, saya tidak bisa menyimpulkan. Tapi yang jelas, kasus ini harus segera diselesaikan hingga akhir. Jangan hanya stagnan di proses penyelidikan, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ungkap dosen Universitas Islam Madura. 

Baca Juga:  Kuota Fasilitasi Produk di Sampang Menurun

Untuk diketahui, kasus pencemaran sungai ini terjadi pada 10 Juli 2023 lalu. Secara tiba-tiba warna air sungai Klampar berubah menjadi merah. Setelah beberapa hari lalu diusut, perubahan warna itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik yang sudah kadarluarsa sebanyak 15 kg. Pelakunya merupakan salah satu karyawan toko dengan inisial (M). Namun, gelar perkara kasus itu tidak kunjung dilakukan karena masih menunggu hasil laboratorium sungai. 

Awal Agustus lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menyerahkan hasil lab sungai tersebut. Namun, kasus pencemaran itu baru dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan masih akan dilakukan gelar perkara lanjutan. 

Pewarta: Nur Safira Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *