Aktivis Perempuan Sumenep Satukan Persepsi dalam Tangani Kekerasan pada Anak

News7 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Aktivis perempuan di Sumenep rapatkan barisan. Mereka ingin menyatukan persepsi mengenai perlindungan anak serta kekerasan seksual. Sebab, di Sumenep dinilai tidak optimal dalam hal pencegahan, pendampingan, dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak.

Pernyataan sikap itu disampaikan bersama sejumlah organisasi berbasis perempuan Sumenep dalam pertemuan di Ori Coffee and Local Food di Jalan Dr. Cipto, Kota Sumenep, Rabu (18/1/2023).

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, pernyataan sikap tersebut dilatarbelakangi banyaknya kasus kekerasan anak di Sumenep.

Dalam dua pekan terakhir, muncul dua laporan tindak kekerasan pada anak. Saat ini, salah satu kasusnya sudah diproses hukum (kasus di Masalembu).  Terlebih, imbuh Nunung, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kerap menyulitkan pihak korban.

Baca Juga:  Dilarang Buka Bersama, Pemkab Pamekasan Tetap Gelar Safari Ramadhan

“Oleh karena itu, mulai saat ini kami bersikap tegas untuk bagaimana mengawal kasus kekerasan agar kasus kekerasan tidak merajalela.Yang di Masalembu akan terus dikawal,” tegas dia.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Nunung juga meminta para insan pers untuk terus mengawal kasus kekerasan anak dengan pemberitaan yang tidak menyudutkan korban.

Dirinya bersama-sama jaringan lembaga pendamping, seperti LPA Cabang Sumenep, Pusat Kajian Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, KPI Cabang Sumenep, LKP3A PC Fatayat NU Kabupaten Sumenep, Kopri Cabang Sumenep akan mengawal kasus kekerasan dari fase pencegahan hingga titik vonis pada pelaku.

Baca Juga:  Bansos Mantan ODGJ di Sampang Ditilep Orang Tidak Dikenal

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Sumenep Lina Wafia juga mengatakan, ke depan akan bersedia ikut serta dalam mengawal kasus kekersan pada anak. Utamanya pada perempuan.

“Ketika ada kasus akan kami sikapi dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Nadianto selaku kuasa hukum korban mengatakan, kasus kekerasan seksual perlu dikawal hingga tuntas. Bahkan, tidak ada toleransi hukuman. Sebab dia menilai terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang hukumannya banyak didiskon.

“Misalnya dari hukuman maksimal 15 tahun banyak 7 tahun, 8 tahun, bahkan 2 tahun ini kan dikorting,” kata Nadianto.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *