Alokasi Pupuk Bersubsidi Kembali Tidak Menutup Kebutuhan Petani

KABARMADURA.ID | SAMPANG,PAMEKASANPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi.  Untuk tahun 2023 ini, Sampang mendapatkan alokasi 55.137 ton. Sedangkan Pamekasan mendapat jatah 45.759 ton, baik urea maupun NPK. Kendati demikian, jatah itu belum menutup kebutuhan pupuk petani dalam setahun.

Alokasi itu ditetapkan tanpa mengacu pada usulan sebelumnya. Berbeda dengan yang diterapkan di tahun 2022. Saat ini, penetapannya tidak mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK).

Dari alokasi sebanyak 55.137 ton untuk Sampang, 31.239 ton jenis urea dan 23.898 ton NPK. Alokasi sebesar itu dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama tahun 2023.

“Insyaallah cukup sampai akhir tahun. Karena dibandingkan tahun kemarin alokasinya meningkat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Nurdin.

Berbeda dengan di Pamekasan. Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Sarana Pertanian Slamet Supriyadi menyebut jatah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan petani.

“Makanya kami antisipasi kepada penyuluh, bahwa petani itu selain menggunakan pupuk kimia, harus memanfaatkan pupuk sekitar petani, seperti pupuk kandang, dan kotoran ternak itu, bisa dimanfaatkan, kalau tidak bisa penuhi pupuknya,” urainya.

Jatah pupuk bersubsidi sebanyak 45.759 ton untuk Pamekasan tersebut dibagi dua jenis, urea 27.057 ton dan NPK sebanyak 18.702 ton.

Baca Juga:  Husband and Wife Relations -- 6 Basics to Building a Strong and Lasting Relationship

Mengenai pengalokasian pupuk bersubsidi, tahun 2023 ini mengacu pada data kebutuhan pupuk yang telah tercatat di sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (simluhtan).

Di sistem itu, luasan lahan dan kebutuhan pupuk petani telah dicantumkan. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan alokasi berdasar persentase secara merata.

Pada sistem sebelumnya, kebutuhan pupuk diusulkan melalui e-RDKK, kemudian ditetapkan alokasi untuk kabupaten. Saat ini, yang jadi acuan simluhtan, kemudian ditetapkan alokasi untuk kabupaten sampai ke setiap petani.

Kebijakan baru itu serangkai dengan penerapan sistem alokasi elektronik (e-alokasi). Dengan e-alokasi ini, setiap petani telah memiliki jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah. Sehingga, bila jatah itu tidak ditebus oleh petani, maka tidak bisa direalokasi untuk petani lain.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Namun demikian, pendistribusian pupuk bersubsidi baru bisa dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJP) antara pihak distributor dengan pihak kios.

Selain itu, pupuk bersubsidi hanya untuk lima komoditi, yakni; padi, jagung, kedelai, cabai, dan bawang merah. Hal itu sebagaimana diatur  dalam  Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Di lain pihak, Sekretaris Jaringan Jawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koordinator Daerah (Korda) Sampang Muhammad Hakim menilai, pemberlakuan sistem e-alokasi merupakan sebuah terobosan baru. Sebab, alokasi untuk setiap petani telah ditetapkan sejak awal. Namun, pengawasan harus tetap diperketat.

Baca Juga:  Inspektorat dan Kepolisian Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pungli Pembuatan e-KTP di Sumenep

Sebab menurutnya, penyelewengan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi bukan dari sisi petani, melainkan cenderung terjadi dari ulah elit, salah satu di antaranya dari pihak distributor dan kios. Sementara Hakim menilai, aparat penegak hukum (APH) cenderung pasif dalam setiap temuan pelanggaran tata niaga pupuk bersubsidi.

“Yang nyata-nyata kasus penyeludupan saja penanganannya oleh APH sangat mengecewakan,” tegas Hakim.

JATAH PUPUK BERSUBSIDI

Pamekasan

45.759 ton

urea 27.057 ton dan NPK 18.702 ton

Sampang

55.137 ton

Urea 31.239 ton dan NPK 23.898 ton

KOMODITI

Padi, jagung, kedelai, cabai, dan bawang merah

PENGALOKASIAN DAN DISTRIBUSI

Alokasi

  • Penetapan alokasi tidak mengacu pada e-RDKK
  • Pemprov Jatim gunakan acuan simluhtan
  • Alokasi berdasar persentase secara merata
  • Serangkai dengan penerapan sistem e-alokasi
  • Jatah alokasi ditetapkan untuk kabupaten sampai ke setiap petani
  • Setiap petani bisa mengetahui jatah pupuk bersubsidinya
  • Luasan lahan dan kebutuhan pupuk juga dicantumkan
  • Bila jatah tidak ditebus, tidak bisa direalokasi untuk petani lain

Distribusi

Dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJP) antara distributor dengan kios

Sumber: Disperta KP Sampang, DKPP Pamekasan

Pewarta: Ali Wafa, Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *