KABARMADURA.ID | SAMPANG,PAMEKASAN–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi. Untuk tahun 2023 ini, Sampang mendapatkan alokasi 55.137 ton. Sedangkan Pamekasan mendapat jatah 45.759 ton, baik urea maupun NPK. Kendati demikian, jatah itu belum menutup kebutuhan pupuk petani dalam setahun.
Alokasi itu ditetapkan tanpa mengacu pada usulan sebelumnya. Berbeda dengan yang diterapkan di tahun 2022. Saat ini, penetapannya tidak mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik (e-RDKK).
Dari alokasi sebanyak 55.137 ton untuk Sampang, 31.239 ton jenis urea dan 23.898 ton NPK. Alokasi sebesar itu dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama tahun 2023.
“Insyaallah cukup sampai akhir tahun. Karena dibandingkan tahun kemarin alokasinya meningkat,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Nurdin.
Berbeda dengan di Pamekasan. Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Sarana Pertanian Slamet Supriyadi menyebut jatah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan petani.
“Makanya kami antisipasi kepada penyuluh, bahwa petani itu selain menggunakan pupuk kimia, harus memanfaatkan pupuk sekitar petani, seperti pupuk kandang, dan kotoran ternak itu, bisa dimanfaatkan, kalau tidak bisa penuhi pupuknya,” urainya.
Jatah pupuk bersubsidi sebanyak 45.759 ton untuk Pamekasan tersebut dibagi dua jenis, urea 27.057 ton dan NPK sebanyak 18.702 ton.
Mengenai pengalokasian pupuk bersubsidi, tahun 2023 ini mengacu pada data kebutuhan pupuk yang telah tercatat di sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (simluhtan).
Di sistem itu, luasan lahan dan kebutuhan pupuk petani telah dicantumkan. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan alokasi berdasar persentase secara merata.
Pada sistem sebelumnya, kebutuhan pupuk diusulkan melalui e-RDKK, kemudian ditetapkan alokasi untuk kabupaten. Saat ini, yang jadi acuan simluhtan, kemudian ditetapkan alokasi untuk kabupaten sampai ke setiap petani.
Kebijakan baru itu serangkai dengan penerapan sistem alokasi elektronik (e-alokasi). Dengan e-alokasi ini, setiap petani telah memiliki jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah. Sehingga, bila jatah itu tidak ditebus oleh petani, maka tidak bisa direalokasi untuk petani lain.
Namun demikian, pendistribusian pupuk bersubsidi baru bisa dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJP) antara pihak distributor dengan pihak kios.
Selain itu, pupuk bersubsidi hanya untuk lima komoditi, yakni; padi, jagung, kedelai, cabai, dan bawang merah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Di lain pihak, Sekretaris Jaringan Jawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koordinator Daerah (Korda) Sampang Muhammad Hakim menilai, pemberlakuan sistem e-alokasi merupakan sebuah terobosan baru. Sebab, alokasi untuk setiap petani telah ditetapkan sejak awal. Namun, pengawasan harus tetap diperketat.
Sebab menurutnya, penyelewengan pupuk bersubsidi yang kerap terjadi bukan dari sisi petani, melainkan cenderung terjadi dari ulah elit, salah satu di antaranya dari pihak distributor dan kios. Sementara Hakim menilai, aparat penegak hukum (APH) cenderung pasif dalam setiap temuan pelanggaran tata niaga pupuk bersubsidi.
“Yang nyata-nyata kasus penyeludupan saja penanganannya oleh APH sangat mengecewakan,” tegas Hakim.
JATAH PUPUK BERSUBSIDI
Pamekasan
45.759 ton
urea 27.057 ton dan NPK 18.702 ton
Sampang
55.137 ton
Urea 31.239 ton dan NPK 23.898 ton
KOMODITI
Padi, jagung, kedelai, cabai, dan bawang merah
PENGALOKASIAN DAN DISTRIBUSI
Alokasi
- Penetapan alokasi tidak mengacu pada e-RDKK
- Pemprov Jatim gunakan acuan simluhtan
- Alokasi berdasar persentase secara merata
- Serangkai dengan penerapan sistem e-alokasi
- Jatah alokasi ditetapkan untuk kabupaten sampai ke setiap petani
- Setiap petani bisa mengetahui jatah pupuk bersubsidinya
- Luasan lahan dan kebutuhan pupuk juga dicantumkan
- Bila jatah tidak ditebus, tidak bisa direalokasi untuk petani lain
Distribusi
Dilakukan setelah penandatanganan surat perjanjian jual beli (SPJP) antara distributor dengan kios
Sumber: Disperta KP Sampang, DKPP Pamekasan
Pewarta: Ali Wafa, Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna