KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tidak kuasa melihat kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, Tolak Amir menantang sejumlah pihak dengan cara mogok makan. Dengan mengatasnamakan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), aksi itu dilakukan sendirian dan ditunjukkan kepada publik di depan kantor Bupati Sumenep.
Aksi mogok makan yang dimulai Rabu pagi (1/2/2023) itu dibarengi dengan cara membentangkan poster bertuliskan “Saya menyatakan mogok makan sampai semua galian C illegal ditutup.”
Amir menyoroti adanya galian C ilegal yang marak di Sumenep. Menurutnya tambang ilegal meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan lingkungan hidup. Sementara pemerintah dinilai tidak mempunyai konsep berpikir tentang pembangunan.
“Masifnya pembangunan di Sumenep tidak berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Secara khusus dia menyoroti galian C ilegal yang ada di Desa Kebun Agung. Dikatakan, tambang tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi. Dia melihat, dampak kerusakannya sangat nyata, mengingat posisi galian C tersebut berada tepat disamping sungai Kebun Agung. Ketika terus-terusan dieksploitasi tanpa prosedur legal, dia memastikan maka daya tampung air akan menyusut.
“Kalau sudah tanah tidak mampu menyerap, air hujan tersebut langsung terjun ke sungai, jika sungainya tidak mampu menampung debit air, jadinya banjir,” kata Amir di sela-sela aksinya.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuat rencana detail tata ruang (RDTL) di setiap kecamatan dengan kajian ilmiahnya. Dari kajian tersebut diberikan beberapa titik lokasi pertambangan yang tidak merusak lingkungan. RDTL ini dapat menjadi acuan untuk melakukan penambangan.
“Saya akan melakukan aksi mogok makan sampai galian C ilegal di kabupaten Sumenep ditutup,” tegasnya.
Aksinya sempat mendapat perhatian salah satu pejabat Pemkab Sumenep. Amir didatangi Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Ernawan Utomo. Amir diajak Ernawan untuk masuk ke kantor bupati namun menolak. Sayangnya, belum sempat Amir menyampaikan aspirasinya, Ernawan sudah pergi meninggalkannya.
Dihubungi terpisah, Ernawan Utomo mengungkapkan, pihaknya selalu menyampaikan kepada pengunjuk rasa bahwa kewenangan dari galian C di daerah, mulai dari perizinan dan pengawasan ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan di Kabupaten Sumenep.
“Kami sudah berkirim surat terkait tambang ilegal ini, respon dari ESDM agar mengurus izin,” ujar Ernawan.
Namun izin ini terkendala dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum selesai dibuat. Dari RTRW ini kemudian terbentuk RDTL, saat ini pihaknya sedang menata RTRW tersebut.
Selain itu, terkait tambang galian C ilegal di Kebun Agung, pihaknya bersama Polres Sumenep dan beberapa tim terkait telah melakukan inspeksi ke tempat tersebut. Namun yang dapat dilakukan Pemkab Sumenep hanya bisa memberikan imbauan.
“Karena fungi kami di sini tidak dalam posisi untuk menutup tambang itu,” pungkasnya.
Pewarta: KM68
Redaktur: Wawan A. Husna