KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan membatasi jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.
Pembatasan yang akan diterapkan KPU Pamekasan tersebut lantaran minimnya anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran yang ada, tidak sesuai dengan yang dibutuhkan untuk keperluan Pilkada 2024.
Ketua KPU Pamekasan Muhammad Halili mengatakan, pada mulanya anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan program KPU Pamekasan adalah sebesar Rp58 miliar. Namun rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena hasil anggaran yang disepakati antara Pemkab dan KPU Pamekasan hanya sebesar Rp50 miliar.
Dengan anggaran Rp58 miliar, kata Halili, KPU berencana membuka hingga lima pasangan calon, tetapi dengan anggaran Rp50 miliar, jumlah paslon harus dikurangi, setidaknya menjadi empat paslon saja.
“Tapi untuk calon belum dapat dipastikan jumlahnya berapa,” ungkapnya kepada Kabar Madura.
Kendati dengan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dirancang, KPU Pamekasan tetap komitmen dengan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada pada tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan, anggaran yang telah disepakati antara KPU dan Pemkab Pamekasan sebear Rp50 miliar merupakan hasil dari proses penyesuaian dengan ketersediaan anggaran Pemkab Pamekasan tahun ini. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan yang akan ditandatangani pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan pemkab.
“Anggaran yang telah disepakati tersebut, telah dilakukan proses penyesuaian dengan anggaran yang tersedia di Pamekasan, namun meski begitu, kami berharap jumlah besaran anggaran tersebut bisa kami penuhi serta cukup untuk kegiatan yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Berkenaan dengan sistem pencairan dana tersebut, Halili memaparkan bahwa pencariannya tidak langsung secara keseluruhan. Sebesar 40 persen akan dicairkan pada tahun 2023 ini, dan selebihnya nanti akan dicairkan pada tahun 2024 mendatang.
Sistem pencarian tersebut sudah menjadi ketentuan dari KPU setelah melakukan penandatanganan NPHD yang membahas bahwa maksimal 14 hari anggaran dana tersebut harus dicairkan melalui transfer dari pemkab ke rekening KPU.
“Untuk pencairannya maksimal 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD itu sudah ditransfer. Untuk tahun 2023 anggarannya 20 persen yaitu Rp20 miliar, sisanya Rp30 miliar ditransfer tahun 2024,” tegasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Wawan A. Husna